Jumat, 12 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

KEPERGOK Mesum Saat Dini Hari, Dua Remaja Nyaris Dihakimi Warga

Ketahuan berbuat mesum, sepasang remaja, GHJ (19) dan N (16), ditangkap warga di kawasan perumahan Jundul Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padan

Tayang:
Editor: rida
TRIBUN BATAM
Ilustrasi 

Seorang oknum anggota Majelis Permusyarawatan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar menjalani eksekusi hukuman cambuk sebanyak 30 kali di Taman Sari, Kota Banda Aceh.

Sementara N, pasangannya yang ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduan di dalam mobil di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019 dicambuk 25 kali.

“Pasangan terpidana jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majalis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019),” kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).

Warga Lahat Dikabarkan Diterkam Harimau, Camat Datangi Rumah Korban

TETAP Cantik Tanpa Foundation, Bisa Banget! Simak 3 Tips Make Up Berikut Ini

Selain terpidana M dan N, Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh juga mengeksekusi satu tepidana lain, R, mahasiswi, karena terbukti melakukan mesum bersama pasangan laki-laki di bawah umur.

“Sesuai dengan data M statusnya swasta saya tidak tahu merupakan anggota MPU, sedangkan terpidana R yang terbukti melakukan ikhtilat dengan laki-laki di bawah umur dan dicambuk 15 kali,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab yang dikonfirmasi Kompas.com menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.

Sebab, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat.

“Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya.

Selain harus menjalani eksekusi hukuman cambuk, Waled menyebutkan, M juga akan dikeluarkan dari anggota MPU Kabupaten Aceh Besar karena dinilai telah merusak nilai dan citra lembaga ulama di Kabupaten Aceh Besar.

“Yang bersangkutan pasti akan dipecat dari anggota MPU karena moralnya sudah rusak dan itu sesuai dengan aturan di MPU yang moralnya rusak. Jangankan ketua MPU, anggota pun tidak bisa,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Anggota Majelis Permusyawaratan Ulama Dicambuk karena Mesum"

Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar
Editor : Farid Assifa

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved