Fakta-fakta Sertifikasi Perkawinan yang Tuai Kontroversi, Berikut dari Syarat dan Cegah Perceraian?
Wacana pemerintah membuat sertifikasi perkawanin menuai kontroversi.Sertifikasi nikah tersebut direncanakan berlaku pada tahun 2020.
Fakta-fakta Sertifikasi Perkawinan yang Tuai Kontroversi, Berikut dari Syarat dan Cegah Perceraian?
TRIBUNJAMBI.COM - Wacana pemerintah membuat sertifikasi perkawanin menuai kontroversi.
Sertifikasi nikah tersebut direncanakan berlaku pada tahun 2020.
Pasangan yang akan menikah, rencananya diwajibakn memiliki sertifikat pernikahan.
Aturan ini dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Berikut 5 fakta sertifikasi nikah:
• TIDAK Pernah Jadi Danjen Kopassus Meski Komandan Pertama Sat-81 Gultor, Luhut Ungkap Penyebabnya
• Letusan Gunung Merapi, Semburkan Awan Panas Setinggi 1000 Meter, BPPTKG: Status Waspada
1. Diwacanakan menteri PMK, Muhadjir Effendy
Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pasangan yang hendak menikah, akan diberikan pembekalan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang menjadi pasangan dalam berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019) dikutip dari TribunnewsWiki.com.
Bahkan, Muhadjir mengatakan, mereka yang tidak mengikuti program pembekalan pra-nikah ini tidak boleh menikah.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Aturan baru ini dianggap bermanfaat dan nantinya akan berguna sebagai bekal bagi pasangn ketika sudah berkeluarga.
Melalui kelas bimbingan, masyarakat yang akan berencana menikah diberi bekal mengenai pengetahuan seputar kesehatan reproduksi, penyakit-penyakit yang mungkin terjadi pada permasalahan suami-istri hingga masalah stunting pada anak.
Kelas bimbingan sertifikasi sebelum menikah ini diadakan selama tiga bulan, bagi masyarakat yang dianggap sudah lolos akan diberikan sertifikat.
Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.
Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.
Untuk cara-cara bimbingan menikah di Indonesia beserta persyaratannya akan dicantumkan dalam website.
Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Saat ini, dalam revisi UU Perkawinan usia pernikahan perempuan dan laki-laki telah dinaikkan menjadi sama-sama 19 tahun.
Pada awal mulanya, usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun sementara laki-laki 19 tahun.
Aturan dan pembuatan bimbingan menikah yang baru ini sebenarnya sudah direncanakan sejak setahun yang lalu.
• Baim Wong Masuk Gang Datangi Pencuri Motornya, Nenek Iro Cemas, Rizky Diborgol dan Mengaku
2. Tanggapan Wapres
Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan, sertifikasi pembekalan pra-nikah tidak untuk mengatur seseorang boleh atau tidak boleh menikah.
Maruf Amin menyatakan, pembekalan dan sertifikasi itu hanya bertujuan memberikan pemahaman membangun rumah tangga yang baik, bukan meluluskan atau melarang orang untuk menikah.
"Itu (pembekalan) penting memang untuk adanya istilahnya itu memberikan pelatihan pada pranikah. Karena supaya ketika dia nikah itu dia sudah siap mental dan fisik, terutama dalam menghadapi kemungkinan pencegahan stunting," ujar Maruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
"Bukan berarti yang enggak punya sertifikat enggak boleh nikah, ini menakutkan. Substansinya yang kita pentingkan," ucap dia.
Maruf AMin mengatakan, keluarga merupakan unit terkecil dari negara.
Karenanya, peran keluarga dalam membentuk SDM yang baik dan berkualitas sangat penting.
Maruf Amin menyampaikan, sedianya pembekalan pra-nikah bertujuan memberikan pemahaman kepada warga negara mengenai pentingnya membangun rumah tangga yang kuat untuk menghasilkan SDM yang berkualitas.
"Sebab rumah tangga itu unit terkecil dari masyarakat, dari negara. Dari bangsa itu kan diperkecil miniaturnya rumah tangga," ujar Ma'ruf.
"Kalau rumah tangganya berantakan itu pasti bangsa berantakan. Karena itu unit terkecil ini menjadi penting untuk dipersiapkan, tetapi belum dibicarakan soal sertifikasi, belum," kata dia.
3. pengamat HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tak mempersoalkan bila pemerintah berencana merealisasikan wacana tersebut selama tujuannya jelas.
Namun, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta, agar program ini tidak menjadi sebuah kewajiban.
"Kalau (dijadikan) kewajiban itu berarti menambahkan suatu hal tertentu yang sebenarnya tidak bisa dijadikan sesuatu yang wajib. Sehingga, nanti orang komplain kalau itu dibuat jadi kewajiban," ujar Ahmad di sela-sela mengisi diskusi di Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Hanya saja, Komnas HAM memberikan sejumlah syarat.
Pertama, program sertifikasi perkawinan dilakukan sepanjang tidak memberatkan calon mempelai.
Pemerintah diminta menyusun teknis yang jelas sebelum melaksanakan rencana sertifikasi perkawinan.
"Termasuk sebaiknya dibiayai oleh pemerintah. Sebab, yang membuat ide adalah pemerintah sehingga harus menjadi tanggung jawab pemerintah, " ucap Ahmad.
Kedua, waktu pelaksanaan kelas pra-nikah harus disepakati bersama antara penyelenggara dengan calon pengantin.
• MTQ Tingkat Provinsi Jambi ke 49 di Bungo Dibuka, 1000 Peserta Perebutkan 10 Gelar Juara
4. Tanggapan Komisi VIII
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily meminta agar wacana kebijakan baru tersebut tak memberatkan masyarakat untuk melaksanakan pernikahan, terutama dalam segi biaya.
Selain itu, ia meminta agar prosedur program sertifikasi perkawinan tidak berbelit-belit.
"Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit," kata Ace saat dihubungi wartawan
5. Mencegah masalah stunting
Pemerintah menyiapkan sertifikasi nikah sebagai salah satu langkah untuk mengatasi stunting atau anak tumbuh kerdil.
Sertifikasi nikah tersebut diwajibkan sebelum melakukan pernikahan. Pada masa persiapan tersebut calon pengantin akan mendapatkan pembekalan terkait kesehatan termasuk masalah gizi.
"Jadi ada informasi, seperti kursus, calon pengantin suami istri mendapat informasi tentang kesehatan reproduksi, tentang gizi," ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kirana Pritasari di kompleks istana kepresidenan, Jumat (15/11).
Masalah kesehatan akan menjadi perhatian bagi pasangan calon pengantin. Pemeriksaan kesehatan harus dilakukan agar menjadi perhatian sebelum masa kehamilan.
Masa kehamilan merupakan salah satu fase yang menjadi perhatian dalam stunting. Selain itu, setelah kelahiran pun orang tua harus memiliki informasi yang cukup mengenai gizi.
"Jadi di tahun pertama sebagian besar sudah hamil, jadi harus tahu dulu soal stunting," terang Kirana. (*)
• Cara Beli Tiket MotoGP Indonesia 2019, Pre-booking Dibuka 23 November 2019