Ini Aturan Baru Bagi Kalian yang Ingin Nikah di Tahun 2020, Tak Lagi Hanya Bermodalkan Ini Ternyata!
Aturan ini akan dicanangkan oleh Kemenrterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dn Kebudayaan (PMK) dan diperuntukan bagi pasangan yang akan
Ini Aturan Baru Bagi Kalian yang Ingin Nikah di Tahun 2020, Tak Lagi Hanya Bermodalkan Ini Ternyata!
TRIBUNJAMBI.COM - Berencana ingin nikah di Tahun 2020?
Ternyata di Tahu 2020 ada banyak aturan baru dicanangkan Presiden Jokowi dan Maruf Amin bagi kalian yang ingin Nikah di Tahun 2020 nanti.
Tak hanya soal kenaikan BPJS saja, kini muncul soal syarat nikah di Tahun 2020 mendatang.
Mulai tahun 2020 nanti, syarat menikah tak hanya bermodalkan perasaan cinta saja.
Ada aturan baru di era Jokowi - Ma'ruf Amin yakni sertifikasi perkawinan atau pernikahan.
Aturan ini akan dicanangkan oleh Kemenrterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dn Kebudayaan (PMK) dan diperuntukan bagi pasangan yang akan menikah.
• Nikita Mirzani Menangis Usai Bentak dan Marahi Driver Ojek Online, Ternyata Ini Fakta Tak Terduga
• Jelang Kelahiran Cucu Presiden Jokowi, Penjagaan RS PKU Solo Diperketat: Pedagang Dilarang Jualan
• Terbukti Main Serong? Unggahan Reino Barack Ini Jadi Bukti Konkret Syahrini Menikung Luna Maya
• Sindir Ahok? Anies Baswedan Beberkan Pengakuan Staf Soal APBD DKI: Memang Iya, Tiap Tahun Gini!
Dilansir dari Tribun Timur via Tribunnewswiki.com, bagi pasangan yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas pra nikah.
Tujuannya adalah untuk mendapat sertifikat yang akan dijadikan sebagai syarat perkawinan.
Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).
Muhadjir Effendy menjelaskan jika sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah karena ada banyak hal yang dipelajari dalam kelas bimbingan sertifikasi.
Di sana calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi.
Mulai dari penyakit-penyakit berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri, hingga masalah stunting pada anak.
Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK tak sendiri, namun akan bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.