Harga Rp 1,8 juta Wanita Ini Jual Tubuhnya untuk Main Bertiga Via Twitter, Begini Nasibnya Sekarang
Windyana Rizky, wanita asal Jember dituntut JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama satu tahun dalam sidang yang berlangsung
Harga Rp 1,8 juta, Wanita Ini Jajal Tubuhnya untuk Main Bertiga, Begini Nasibnya Sekarang
TRIBUNJAMBI.COM - Windyana Rizky, wanita asal Jember dituntut JPU Kejari Surabaya dengan hukuman pidana selama satu tahun dalam sidang yang berlangsung Kamis (14/11/2019).
Dia dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun," ujar JPU Suparlan, Kamis, (14/11/2019).
Kasus ini terungkap ketika terdakwa Windyana memposting foto-foto seksinya di akun twitter @echanew94 dan tawarkan layanan hubungan badan.
Hal ini membuat saksi Richi Panget tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan badan bertiga (threesome).
• Sekda M Dianto Tinggalkan Jabatan, BKD: Harus Mengundurkan Diri
• Sempat Berhenti Bermedia Sosial, Ini Cara Selena Gomez Tanggapi Komentar jahat Netizen
Kemudian terdakwa mengajak saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk bersama-sama melayani bookingan Richi Panget.
Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 1,8 juta dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp 900 ribu.
Pada Senin 5 agustus 2019 terdakwa Windyana membuka kamar di Hotel G suite Surabaya, di kamar 1.205 dan menghubungi saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk datang dan melakukan hubungan badan bertiga.
Namun tidak lama kemudian datang saksi Joko Trisno yang merupakan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya bersama team mengamankan terdakwa bersama saksi Tatik Dwi Nur Wulandari dan saksi Richi Panget guna proses hukum lebih lanjut.
• Jadi Bos BUMN, Staf Presiden Jokowi Minta Ahok Mundur dari PDI P, Masuk Bersih Keluar Bersih
• Dipaksa Pilih Karier atau Istri, Jawaban Raffi Ahmad Bikin Nagita Slavina Bereaksi: Pret!