GARA-GARA Sebut Polisi Monyet dan Kampret di Instagram, Pria 21 Tahun Ditangkap Polisi
Seorang pemuda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MM (21) ditangkap polisi setelah mengatai polisi monyet dan kampret di akun Inst
TRIBUNJAMBI.COM- Seorang pemuda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MM (21) ditangkap polisi setelah mengatai polisi monyet dan kampret di akun Instagram.
Hal itu dilakukan MM karena kesal setelah ditilang dalam sebuah razia yang digelar Satlantas Polresta Banjarmasin, Selasa (12/11/2019) lalu.
MM ditangkap di rumah orangtuanya pada Rabu (13/11/2019) malam oleh tim gabungan Jatanras Polda Kalsel dan Reskrim Polresta Banjarmasin.
"Kami jemput di rumah orangtuanya Rabu malam kemarin," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Paparihi, Kamis (14/11/2019).
"Itu dia lakukan karena kesal habis ditilang, mungkin ada kelengkapan kendaraannya yang gak lengkap," lanjut Ade.
MM diketahui merekam perbuatannya di halaman Mapolresta Banjarmasin, saat datang mengambil SIM-nya yang disita petugas Satlantas Polresta Banjarmasin.
• Tes Kepribadian Forest, Tunjukkan Karakter Lewat Bunga dari Benih Rahasia
• Hong Kong Open 2019, Ruselli ke Perempat Final, Bakal Tantang Wakil China, Jalannya Pertandingan
• Sekda Provinsi Jambi Mundur, Edi Purwanto Harap Gubernur Segera Tunjuk Plt & Proses Lelang Jabatan
Saat keluar dan hendak menuju parkiran, MM kemudian mengeluarkan telepon genggam miliknya dan mulai merekam dirinya yang kesal sehabis ditilang.
Dalam rekaman yang sudah beredar luas tersebut, MM sangat jelas menyebut 2 polisi yang melintas di hadapannya monyet dan kampret.
• Cakades Harus Tau, Ini Sanksi Pelanggaran yang Dapat Menggugurkan Kemenangan
• 9 Instansi yang Wajibkan Toefl Jadi Syarat Penerimaan CPNS 2019, Simak Minimal Nilanya Segini
• Ditinggal 5 Anaknya, Cerita Pilu Opick Ceraikan Istri Pertama Demi Nikahi Bebi Silvana Lebih Muda
Sehabis merekam, MM langsung mengunggah video tersebut di akun Instagramnya.
Menurut Ade, perbuatan MM jelas melanggar UU ITE, untuk itu MM akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku, ini kan ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, berarti kenanya kan ITE itu," tegas Ade.
• Melihat Kadar Brengsek 12 Zodiak - Capricorn & Aquarius Devil dan Suka Mulai perang
• KETIKA Nikita Mirzani Pamer Saldo ATM Rp 390 Juta Cuma Untuk Teteh Biasa Beli Sayur . . .
• Larang Wisatawan Miskin Datang ke NTT, Ini Alasan Tak Terduga Gubernur Viktor Laiskodat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MM saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
MM akan dikenakan pasal UU ITE dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.