Disbunak Muarojambi Tak Pernah Keluarkan Surat Rekomendasi untuk Izin Ternak Ayam Alex Joe
Husaini, Sekretaris Disbunnak Kabupaten Muarojambi mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi perizinan untuk kandang ayam.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Disbunak Muarojambi Tak Pernah Keluarkan Surat Rekomendasi untuk Izin Ternak Ayam Alex Joe
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Husaini, Sekretaris Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Muarojambi mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi perizinan terkait rencana pembangunan kandang ternak ayam dari pengusaha Alex Joe alias Acai.
Ia menyebutkan bahwa sesuai aturan bahwa pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi ketika usaha dari pengusaha ternak ayam minimal 10.000 atau 15.000 ternak. Sementara Acai mengaku hanya memiliki 9.000 ternak.
"Jadi karena persoalan ini, kepala dinas lingkungan hidup sempat dipangil ke kementerian. Sebenarnya pengusaha kalau ini diteruskan maka ini merepotkan, karena ada aturan-aturan yang telah dilanggar," ujarnya Rabu kemarin.
• Izin Ternak Ayam Dipermasalahkan Warga, Rahmat Mengaku Sudah Ketemu Kepala DMPTSP Muarojambi
• Petani di Sumay Tiba-tiba Datangi Polres Tebo, Mengaku Dampingi Petani yang Dilaporkan PT LAJ
• Kronologi Penangkapan Dua ASN dan Honorer Muarojambi, Polisi Temukan Paket Sabu Dalam Tas Pink
Sebelumnya diberitakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi Muarojambi melakukan pemanggilan terhadap seorang pengusaha ternak ayam dan masyarakat Desa Kasang Lopak Alai, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Rabu (13/11) di ruang rapat laboratorium Lingkungan Hidup Muarojambi.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi, Firman menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan untuk rapat terkait dengan adanya kandang ayam yang berdiri di permukiman. Tidak hanya itu kadang ayam juga berdekatan dengan lingkungan sekolah, dan masjid.
Lebih lanjut Ia menerangkan bahwa pendirian peternak ayam sesuai dengan aturan haruslah berjarak 1 kilometer dari permukiman. Sementara itu juga perlu mendapat persetujuan dari masyarakat.
"Makanya kita minta kepada pengusaha untuk berkoordinasi terlebih dahulu pada masyarakat di tingkat bawah," pungkasnya.