Izin Ternak Ayam Dipermasalahkan Warga, Rahmat Mengaku Sudah Ketemu Kepala DMPTSP Muarojambi

Pengusaha ternak ayam mengaku di keluhkan warga telah melakukan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul Bahri
Rahmat selaku penerima kuasa Alex Joe, pengusaha ternak ayam. 

Izin Ternak Ayam Dipermasalahkan Warga, Rahmat Mengaku Sudah Ketemu Kepala DMPTSP Muarojambi

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Pengusaha ternak ayam mengaku di keluhkan warga telah melakukan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan oleh Rahmat selaku penerima kuasa dari pengusaha Alex Joe alias Acai, Rabu (13/11) usai rapat.

Ia menyebutkan bahwa dalam pengurusan di DMPTSP Muarojambi pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen termasuk dalam hal ini persetujuan dari masyarakat. Ia menyebutkan soal permintaan tanda tangan rumah-rumah ini dilakukan lantaran pihak desa tidak memfasilitasi untuk pelaksanaan rapat.

"Perizinan sesuai dengan yang kami ajukan, kami memenuhi syarat. Soal tanda tangan, karena dari pihak Alex Joe ingin mengadakan rapat dengan masyarakat tapi perangkat desa belum memfasilitasi karena ya mereka tidak setuju," ujarnya.

Dianggap Keluarkan Izin Ilegal, DMPTSP Muarojambi Akan Dilaporkan Warga ke Polisi, Gara-gara Ayam

Ruang Belajar SDN 212 Kota Jambi Rusak Parah, Rubiati: Saya Takut Roboh Menimpa Siswa

Driver Ojek Online di Jambi Bereaksi Lihat Aksi Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Ini Sebabnya

Sementara itu, saat disinggung apakah dalam pengurusan izin tersebut pihaknya melibatkan pihak ketiga dalam hal ini orang dalam yang bekerja di DMTSP Muarojambi, Rahmat menyebutkan bahwa kepengurusan izin dilakukan oleh pihak Alex Joe sendiri.

"Kami sudah sesuai aturan dan dalam pengurus ini kami tidak pakai pihak ketiga, kami langsung mengurus sendiri langsung datang, saya juga ngadap pak kadis, pak kadis ini gimana untuk perizinan, pak kadis tidak menghambat bahkan mendukung investasi ini," kata Rahmat.

Sementara itu, soal luas lahan di dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh DMPTSP seluas 6 meter persegi, Rahmat mengaku kecewa. Hal ini lantaran berbeda dengan yang diajukan. Namun, Ia mengatakan bahwa perizinan dan luasan yang dikeluarkan oleh DMPTSP belum efektif.

"Pada saat keluar izin itu kami sudah mengetahui luas lahan yang dikeluarkan izin itu 6 meter, dan waktu ngecek sama orang LH di lapangan, kami bahas juga itu. Kami tanya ini perlu kami perbarui atau gimana karena inikan belum efektif, makanya ada rapat ini," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved