Dokumen Tanda Tangan Warga Diragukan, Izin dari DMPTSP Diduga Asal-asalan
Dokumen Perizinan pengajuan pendirian Kandang Ternak Ayam di Kasang Lopak Alai, oleh pengusaha bernama Alex Joe,
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Sementara itu, saat di singgung apakah dalam pengurusan izin tersebut pihaknya melibatkan pihak ketiga dalam hal ini orang dalam yang bekerja di DMTSP, Rahmat menyebutkan bahwa kepengurusan izin dilakukan oleh pihak Alex Joe sendiri.
"Kami sudah sesuai aturan dan dalam pengurus ini kami tidak pakai pihak ketiga, kami langsung mengurus sendiri langsung datang, saya juga ngadap Pak Kadis, Pak Kadis ini gimana untuk perizinan, Pak Kadis tidak menghambat bahkan mendukung investasi ini," kata Rahmat.
Sementara itu, soal luas lahan yang di dokumen perizinan yang di keluarkan oleh DMPTSP seluas 6 meter persegi, Rahmat mengaku kecewa. Hal ini lantaran berbeda dengan yang diajukan. Namun, Ia mengatakan bahwa perizinan dan luasan yang di keluarkan oleh DMPTSP belum efektif.
"Pada saat keluar izin itu kami sudah mengetahui luas lahan yang di keluarkan izin itu 6 meter, dan waktu ngecek sama orang LH di lapangan, kami bahas juga itu. Kami tanya ini perlu kami perbarui atau gimana karena inikan belum efektif, makanya ada rapat ini," pungkasnya.