Dokumen Tanda Tangan Warga Diragukan, Izin dari DMPTSP Diduga Asal-asalan
Dokumen Perizinan pengajuan pendirian Kandang Ternak Ayam di Kasang Lopak Alai, oleh pengusaha bernama Alex Joe,
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dokumen Perizinan pengajuan pendirian Kandang Ternak Ayam di Kasang Lopak Alai, oleh pengusaha bernama Alex Joe, menuai polemik.
Izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Muarojambi, diduga asal-asalan.
Berbagai kejanggalan dalam dokumen perizinan tersebut diketahui ketika pengusaha meminta surat rekomendasi untuk mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi, Firman menyebutkan, terhadap hal tersebut pihaknya memanggil Pihak Pengusaha yaitu Alex Joe alias Acai, masyarakat, pihak Kepala Desa Kasang Lopak Alai dan ketua RT, Rabu (13/11).
Tidak hanya itu rapat yang dilakukan di Ruang Rapat Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup ini juga hadir anggota DPRD Kabupaten Muarojambi, Junaidi serta Perwakilan DMPTSP, dan Dinas Peternakan.
Disampaikan Firman, dalam dokumen yang diajukan kepada dirinya terdapat dokumen Nomor Induk Usaha dan Izin Usaha yang dikeluarkan oleh DMPTSP.
Selain itu dalam dokumen tersebut juga terdapat banyak tanda tangan masyarakat yang menyetujui pendirian kandang tersebut.
"Di dokumen itu juga sudah banyak tanda tangan masyarakat yang pada dahulunya kandang ayam ini wajib ditutup. Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan Kapolres Muarojambi yang waktu itu diwakili oleh Wakapolres Muarojambi. Kita lakukan rapat sebanyak 5 kali. Bahwa Pak Joe sudah berjanji untuk tidak ternak ayam di sana," diceritakan Firman.
Kemudian kata Firman, pada tahun 2019 ini muncul lagi keinginan Joe untuk berternak di tempat yang sama.
Maka dari itu yang bersangkutan melakukan permintaan persetujuan dari masyarakat sekitar.
"Itu dilakukan dari rumah ke rumah, nah ternyata data dari rumah ke rumah tersebut tidak absah, masih diragukan. Sehingga dilakukanlah musyawarah pada hari ini," sebutnya.
Sudah Sesuai Aturan
PIHAK pengusaha mengaku telah melakukan proses perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Rahmat selaku penerima kuasa dari pengusaha Alex Joe alias Acai, Rabu (13/11) usai rapat.
Ia menyebutkan bahwa dalam pengurusan di DMPTSP pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen termasuk dalam hal ini persetujuan dari masyarakat. Ia menyebutkan soal permintaan tanda tangan yang kerumah-rumah, ini di lakukan lantaran pihak desa tidak memfasilitasi untuk pelaksanaan rapat.
"Perizinan sesuai dengan yang kami ajukan, kami memenuhi syarat. Soal tanda tangan, Karena dari pihak Alex Joe ingin mengadakan rapat dengan masyarakat tapi perangkat desa belum memfasilitasi karena ya mereka tidak setuju," ujarnya.
Sementara itu, saat di singgung apakah dalam pengurusan izin tersebut pihaknya melibatkan pihak ketiga dalam hal ini orang dalam yang bekerja di DMTSP, Rahmat menyebutkan bahwa kepengurusan izin dilakukan oleh pihak Alex Joe sendiri.
"Kami sudah sesuai aturan dan dalam pengurus ini kami tidak pakai pihak ketiga, kami langsung mengurus sendiri langsung datang, saya juga ngadap Pak Kadis, Pak Kadis ini gimana untuk perizinan, Pak Kadis tidak menghambat bahkan mendukung investasi ini," kata Rahmat.
Sementara itu, soal luas lahan yang di dokumen perizinan yang di keluarkan oleh DMPTSP seluas 6 meter persegi, Rahmat mengaku kecewa. Hal ini lantaran berbeda dengan yang diajukan. Namun, Ia mengatakan bahwa perizinan dan luasan yang di keluarkan oleh DMPTSP belum efektif.
"Pada saat keluar izin itu kami sudah mengetahui luas lahan yang di keluarkan izin itu 6 meter, dan waktu ngecek sama orang LH di lapangan, kami bahas juga itu. Kami tanya ini perlu kami perbarui atau gimana karena inikan belum efektif, makanya ada rapat ini," pungkasnya.