Berita Bungo
Putusan 2 Terdakwa Perkara Pembunuhan di Sekampil, Bungo, Ditunda, Ini Penjelasan Pengadilan Bungo
Putusan 2 Terdakwa Perkara Pembunuhan di Sekampil, Bungo, Ditunda, Ini Penjelasan Pengadilan Bungo

Putusan 2 Terdakwa Perkara Pembunuhan di Sekampil, Bungo, Ditunda, Ini Penjelasan Pengadilan Bungo
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Putusan dua terdakwa perkara kejahatan terhadap nyawa, Hilarius Zai alias Muhammad Arya (21) dan Fonongoni Hura alias Iwan (25) urung dibacakan, Rabu (13/11/2019).
Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Agung Sutomo Thoba melalui juru bicara PN Muara Bungo, Rizal Firmansyah menjelaskan, putusan itu terpaksa ditunda karena satu di antara majelis hakim yang mengadili perkara itu berhalangan untuk menyidangkannya.
"Hakim ketua yang mengadili perkara tersebut, belum lama ini menjalani operasi. Berdasarkan keterangan dokter, beliau diminta untuk istirahat hingga 19 November mendatang. Saat ini, kondisi beliau masih sakit," kata Rizal.
• Cuma Gara-gara Sinyal Handphone, 2 Terdakwa Pembunuhan di Bungo Akui Perbuatannya di Persidangan
• DUEL Maut, SA Tewas di Tempat Dengan Kepala Terpenggal
• Mahasiswa Pelaku Bom Bunuh Diri di Polresta Medan Sehari-hari Pengendara Ojol
• JANGAN Sepelekan Buah Ceplukan, Dulu Dibuang Kini Dicari Harganya Selangit: Bisa Mengobati Kanker
Perkara pembunuhan tersebut diadili oleh hakim ketua Ade Irma Susanti dan dua hakim anggota Rizal Firmansyah dan Melky Salahudin.
Pada pekan lalu, kedua terdakwa telah menyampaikan pledoi yang intinya meminta keringanan hukuman.
Perlu diketahui, jaksa penuntut umum Kejari Bungo, Habibul Rakhman menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHP.
Rizal menyampaikan, putusan perkara Zai dan Iwan itu akan di dibacakan pekan depan, tepatnya hari Rabu (20/11/2019).
"Sidangnya akan ditunda minggu depan," singkatnya.
Kedua pria itu berhadapan dengan hukum karena diduga melakukan pembunuhan terhadap datuk rio (kepala desa) Sekampil, Minggu (21/4/2019) lalu.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan meninggal dunia pada Selasa (23/4/2019).
Akibat kejadian itu, korban juga kehilangan sepeda motor dan ponsel yang dibawa oleh kedua terdakwa.
Keduanya berhasil ditangkap tim Kepolisian Resor (Polres) Bungo pada Kamis (25/4/2019) malam. Sempat melawan, kedua pelaku akhirnya harus dilumpuhkan dengan tindakan terukur.
Putusan 2 Terdakwa Perkara Pembunuhan di Sekampil, Bungo, Ditunda, Ini Penjelasan Pengadilan Bungo (Tribunjambi.com/ Mareza Sutan A J)
Pelaku Pembunuhan di Seberang Jaya, Bungo, Segera Jalani Sidang Perdana Pekan Depan |
![]() |
---|
Ini Konsekuensi Menurut Bupati Mashuri jika Pembahasan RAPBD Tidak Tuntas hingga Akhir November |
![]() |
---|
Kesulitan Tangani Sampah, DLH Bungo Keluhkan Minimnya Petugas dan Peralatan |
![]() |
---|
48 Orang Terjangkit HIV-AIDS di Bungo Sepanjang 2019, Dinkes Terapkan Triple Eliminasi & Sosialisasi |
![]() |
---|
Bupati Mashuri Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2020, Segini Bedanya dari Tahun 2019 |
![]() |
---|