TAK Hanya Passing Grade yang Turun, Jumlah Soal SKD CPNS 2019 Juga Berubah, TIU Turun TWK Naik

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan

Editor: rida
cat.bkn.go.id
CPNS 2019 

TRIBUNJAMBI.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB) mengumumkan adanya beberapa perubahan pada aturan CPNS 2019.

Adapun perubahan tersebut tertulis dalam Peraturan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 yang dikeluarkan pada Senin (11/11/2019).

Salah satu yang berubah yakni terkait dengan nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan CPNS 2019.

Waktu Yang Tepat Daftar CPNS Agar Situs sscasn.bkn.go.id Lancar, Pastikan Koneksi Internetmu!

Pemkab Batanghari Bakal Lelang Kendaraan Akhir Tahun 2019 Ini, Ada 137 Motor dan 40 Unit Mobil

Streaming ILC tvOne Anies Tak henti Dirundung Tuduhan Karni Ilyas Undang Anies Baswedan & Ahok BTP

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan salah satu proses seleksi CPNS 2019 yang terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi ( TKP), Tes Intelegensia Umum ( TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).

Berdasarkan Permenpan 24/2019, nilai ambang batas yang harus dilampaui, yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Untuk TKP dan TWK mengalami penurunan angka masing-masing sebesar 17 dan 10 poin.

Jumlah soal

Kemudian, untuk jumlah soal yang diujikan dalam CPNS 2019 pun berbeda dengan tahun lalu.

Sebelumnya, pada Permenpan 37/2018, disebutkan bahwa jumlah soal SKD ada 100 buah soal yang terdiri dari, TKP sebanyak 35 butir, TIU sebanyak 30 butir, dan TWK sebanyak 35 butir.

Asyiiikk Pemerintah Akhirnya Turunkan Passing Grade Dalam Seleksi CPNS 2019, Cek Nilainya di Sini!

Akhir Pekan ini Ada Pertunjukan Tak (Tik) Senja Menjemput, Dari Teater Tonggak di Taman Budaya Jambi

Gara-gara Nagih Utang, Panji Dikeroyok dan Ditembak Seorang Oknum PNS

Di tahun ini, jumlah soal tetap sama 100 butir. Namun, ada perbedaan untuk jumlah soal di TIU dan TWK, yakni TIU mengalami penambahan 5 soal menjadi 35 butir, sementara TWK mengalami pengurangan 5 soal menjadi 30 butir.

Selain itu, saat ini penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila peserta menjawab benar mendapat nilai 5, dan apabila salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0.

Sementara, untuk penilaian materi soal TKP, jika peserta menjawab soal, nantinya akan mendapatkan nilai terendah 1 dan nilai tertinggi 5, namun jika tidak menjawab akan mendapat nilai 0.

Oleh karena itu, nilai kumulatif maksimal adalah 500, yang terdiri dari nilai maksimal TKP sebanyak 175, TIU sebanyak 175, dan TWK sebanyak 150.

Namun dalam pasal 7, ada pengecualian untuk jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidikan Klinis, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang dan sejumlah jabatan lainnya terkait nilai ambang batas SKD.

Mulai Daftar Hari Ini, Pemkab Muarojambi Resmi Buka Pendaftaran CPNS, Ini Formasinya

VIDEO: Misterius, 25 Makam di Tasikmalaya Dibongkar di Bagian Kepala

Perlu diketahui, agar peserta lolos menjadi ASN pada formasi yang diinginkan, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, seperti seleksi administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved