Asyiiikk Pemerintah Akhirnya Turunkan Passing Grade Dalam Seleksi CPNS 2019, Cek Nilainya di Sini!

Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Neg

Editor: rida
net
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM- Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) resmi menggunakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, dituliskan bahwa nilai ambang batas ( passing grade) yang digunakan berbeda dengan tahun lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan bahwa memang ada perubahan, yakni penurunan passing grade dalam seleksi CPNS 2019.

"Ya, ini lebih rendah," ujar Paryono saat dikonfirmasi Kompas.com pada Senin (11/11/2019).

2 dari Bayi Kembar 3 di Tanjung Jabung Timur Meninggal Dunia, Berikut Penjelasan RSUD Nurdin Hamzah

Gara-gara Anggaran Fantastis Lem Aibon, William Aditya Dituding Langgar Kode Etik, Dipanggil BK DPR

Melahirkan Anak Kembar 3, Seorang Ibu di Tanjab Timur Melahirkan Prematur, 2 Diantaranya Meninggal

Penurunan nilai

Sebelumnya, sistem seleksi CPNS 2018 pada tes SKD menggunakan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan 37/2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selanjutnya, Pemerintah mengumumkan bahwa tes SKD CPNS tahun ini tidak memakai aturan lama, melainkan menggunakan Permenpan 24/2019.

Dalam aturan baru, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019, disebutkan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.

Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus, seperti putra/putri lulusan cumlaude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.

Sementara, penetapan nilai ambang batas SKD bagi formasi khusus pun mengalami penurunan sebesar 27 poin pada SKD.

KONDISI Terkini Ria Irawan, Jalani Kemoterapi Oral, Semoga Allah Kasih Mukjizat

Elza Syarief Bantah Bilang Nikita Mirzani Cepu, Damai? Dia Orang Kaya, Biarlah

BUNTUT Aksi Roy Kiyoshi Bahas Restoran Pakai Pesugihan, Nama Geprek Onsu Disebut Hingga Buat Ruben

Tahun lalu, nilai ambang batas SKD CPNS 2018 bagi peserta lulusan cumlaude dan Diaspora minimal 298, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Kali ini, nilai ambang batas yang harus dicapai bagi peserta CPNS yang ingin lolos SKD, yakni minimal 271, dan dengan nilai TIU paling rendah 85.

Kemudian, untuk nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas sebesar 260, dengan nilai TIU paling rendah 70.

Dan untuk SKD formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Setelah mengetahui nilai ambang batas, sebaiknya peserta segera mendaftarkan diri yang dilakukan secara online melalui portal SSCASN pada Senin (11/11/2019).

Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar.

Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan"

Penulis : Mela Arnani
Editor : Sari Hardiyanto

Jangan Sampai Kena, Ini 6 Masalah yang Sering Muncul Saat Daftar CPNS

Pembukaan pendaftaran CPNS 2019 dibuka hari ini, Senin (11/11/2019).

Pendaftaran bisa dibuka melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/

Meski begitu registrasi pendaftaran baru bisa dilakukan malam nanti pukul 23.11 WIB.

Sebagai persiapan, berikut ini beberapa masalah yang kerap dialami oleh para pendaftar CPNS.

Sebaiknya Anda ketahui sebelum mulai melakukan pendaftaran:

1. Data diri tidak ditemukan

Pendaftar bisa mendatangi Dinas dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan:

Nomor induk kependudukan (NIK) Nomor Kartu Keluarga (KK) Nama lengkap sesuai KTP ataupun tempat lahir tanggal lahir sesuai KTP tak ditemukan Pendaftar bisa menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data. Adapun formatnya: # NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan

DEMI Jabatan, Akhmad Shofian Pakai Uang Kuliah Anak Rp 250 Juta Untuk Suap Pak Bupati

Download Lagu MP3 Religi Nissa Sabyan Gambus Terbaru 2019 Full 1 Jam Nonstop

BREAKING NEWS 5 Orang Luka-luka, 2 Mobil Pikap Bermuatan Adu Kambing di Jalan Arah Bandara Bungo

POLISI Amankan Lima Pocong yang Resahkan Warga, Sempat Terjadi Insiden Kejar-kejaran Ternyata

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil: Hotline : 1500537 WA : 08118005373 SMS : 08118005373 Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

2. Salah memasukkan nama

Melansir dari FAQ yang tertera di website resmi SSCN, nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

Nama tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai menglik “akhiri Pendaftaran” di halaman SSCN.

Sehingga jika terjadi kesalahan dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar.

3. Melamar lebih dari satu jabatan

Untuk Anda yang ingin melamar lebih dari 1 jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan.

Formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

4. Muncul keterangan “NIK sudah terdaftar”

Apabila muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika melakukan pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn

Selanjutnya klik menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.

5. Masalah Akreditasi

Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Sehingga jika status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi lama tersebut.

6. Gagal mengunggah dokumen persyaratan

Jika anda gagal saat mengunggah dokumen persyaratan, maka refresh kembali halaman Anda dan pastikan internet memiliki kecepatan stabil.

Lakukan pula pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.

Serta cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya yang Anda unggah sesuai persyaratan atau tidak.

Adapun persyaratan file yang diunggah adalah:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Sampai Kena, Ini 6 Masalah yang Sering Muncul Saat Daftar CPNS"

Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Resa Eka Ayu Sartika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved