DEMI Jabatan, Akhmad Shofian Pakai Uang Kuliah Anak Rp 250 Juta Untuk Suap Pak Bupati

Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian mengaku menggunakan uang yang disiapka

Editor: rida
Instagram @ir.tamzil
Bupati Kudus, M Tamzil 

TRIBUNJAMBI.COM- Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian mengaku menggunakan uang yang disiapkan untuk membayar uang masuk kuliah anaknya sebagai bagian suap jabatan ke mantan Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

Hal tersebut diungkapkan Akhmad saat diperiksa sebagai terdakwa suap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/11/2019).

Dalam sidang itu, Akhmad menjelaskan sumber uang suap dengan total Rp 750 juta yang diberikan dalam tiga tahap.

Pemberian pertama sebesar Rp 250 juta, terdakwa mengaku sempat mengajukan pinjaman ke bank serta menjual mobil pribadinya.

POLISI Amankan Lima Pocong yang Resahkan Warga, Sempat Terjadi Insiden Kejar-kejaran Ternyata

Ibunda Presenter dan Artis Nirina Zubir Ditemukan Meninggal Dunia Dalam Kondisi Tidur, Ketahuan Saat

Jasad yang Diduga Bos Wuling Ditemukan Nelayan, Bagaimana dengan Nasib Sayembara Rp 1,5 Miliar?

Uang untuk mendaftar kuliah anaknya, kata dia, diberikan pada penyerahan kedua juga sebesar Rp 250 juta.

"Itu uang untuk masuk kuliah. Tahun ini anak kuliah," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.

Saat pemberian suap ketiga, terdakwa mengaku meminjam dari rekan kerjanya.

Dalam kesempatan itu, terdakwa juga menyampaikan keinginannya untuk menjadi "justice collaborator".

Ia mengaku sudah mengatakan seluruhnya secara apa adanya di depan persidangan.

Atas permohonan itu, Hakim Sulistyono mempersilakan untuk mengajukannya secara tertulis.

"Kalau mau jadi JC ya harus berterus terang. Bongkar praktik-praktik seperti itu," kata Sulistyono.

Detik-detik Zumi Zola Lambaikan Tangan, Wajah Merah saat Dirangkul Effendi Hatta di Ruang Tunggu

1.048 Formasi CPNS Kementerian PUPR 2019, Lulusan D3 D4 S1 S2, Ini Formasi & Syaratnya

Sebelumnya diberitakan, Tamzil beserta staf khusus Bupati Kudus Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual-beli jabatan.

Tamzil diduga memerintahkan Soeranto mencari uang sebesar Rp 250 juta untuk melunasi utang Tamzil.

Soeranto kemudian meminta uang tersebut kepada Sofyan dengan iming-iming karir Sofyan akan diperlancar.

Tiba-tiba Menhan Prabowo Subianto Bertemu Dubes Arab Saudi, Bahas Kepulangan Rizieq Shihab?

Bertabur Artis Seksi, Film Warkop DKI Dulu dan 7 Penampilan Artis Cantik Pemerannya Kini

Tamzil dan Agus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved