Berita Kriminal Jambi
Pengacara Tersangka Suap RAPBD 2018 Pemprov Jambi, Ambil Berkas di Pengadilan Tipikor Jambi
Pengacara Tersangka Suap RAPBD 2018 Pemprov Jambi, Ambil Berkas di Pengadilan Tipikor Jambi
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Deni Satria Budi
Pengacara Tersangka Suap RAPBD 2018 Pemprov Jambi, Ambil Berkas di Pengadilan Tipikor Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum tiga tahanan KPK yang baru dilimpahkan ke Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Senin (11/11/2019), datang mengambil berkas kliennya.
Satu diantaranya adalah Nelson Fredy, penasehat hukum tersangka Zainal Abidin.
"Kita mengambil berkas BAP dan dakwaannya," ungkap Nelson.
Nelson mengatakan dia akan melihat dan meneliti berkasnya dahulu.
• Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Suap RAPBD Pemprov Jambi 2018
• Sejak Ditunjuk Jadi Menteri, Sikap Mahfud MD Soal Perppu KPK Berubah Total, Jadi Sorotan
• Kasus Suap RAPBD 2018 Provinsi Jambi, KPK Sudah Periksa 113 Saksi di Jambi
• Tes CPNS 2019 Digelar di 641 Titik Lokasi, di Mana Saja?
"Kira pelajari dulu," kata Nelson yang saat itu menggunakan kemeja putih lengan panjang.
Sebelumnya dikerahui berkas tiga tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara suap di DPRD Jambi atas nama Muhammadiyah, Zainal Abidin dan Effendi Hatta dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Senin (11/10).
Beberapa tim KPK membawa tiga tiga koper besar. Dua warna hitam dan satu aarna merah. Dalam koper itu ada berkas-berkas tebal tiga tahanan KPK.
Pengacara Tersangka Suap RAPBD 2018 Pemprov Jambi, Ambil Berkas di Pengadilan Tipikor Jambi (Jaka HB/Tribunjambi.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/pengacara-tersangka-suap-rapbd-2018-pemprov-jambi-ambil-berkas-di-pengadilan-tipikor-jambi.jpg)