Berita Nasional

Cara Cepat dan Mudah Cek dan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP serta Lihat Daftar Iuran Baru

Cara Cepat dan Mudah Cek dan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP serta Lihat Daftar Iuran Baru

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KONTAN/BAIHAKI
31032016_bpjs kesehatan 

Cara Cepat dan Mudah Cek dan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP serta Lihat Daftar Iuran Baru

TRIBUNJAMBI.COM – Kamu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan?

Bingung cara bayar iuran BPJS Kesehatan atau sibuk dan tidak sempat ke kantor BPJS Kesehatan untuk membayar iurannya.

Tidak perlu ribet. Ada cara mudah untuk mengecek dan membayar iuran BPJS Kesehatan.

Bahkan Anda bisa mengecek dan membayar iuran BPJS lewat HP.

Satu di antaranya lewat mobile JKN yang bisa diunduh di PlayStore.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen pada 24 Oktober 2019.

Kenaikan iuran di semua kelas itu berlaku mulai 1 Januari 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (makassar.tribunnews.com)

Maka dari itu kamu dapat melihat laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, untuk mengecek iuran BPJS.

Buku daring Panduan Layanan BPJS Kesehatan halaman 39 menjelaskan, jumlah iuran peserta BPJS dan cara membayarnya :

Jumlah Iuran BPJS

Iuran JKN-KIS adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur setiap bulannya oleh peserta, pemberi kerja dan/ atau pemerintah untuk program JKN-KIS.

1. Peserta PBI dan peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Rp 23 ribu/ orang/bulan

2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Iuran BPJS akan dibayar oleh yang bersangkutan/ pihak lain atas nama peserta.

Kelas I: Rp 80 ribu/ orang/bulan

Kelas II: Rp 51 ribuorang/bulan

Kelas III: Rp 25.500/ orang/bulan

Iuran di atas merupakan tarif lama sebelum terjadi kenaikan. Berikut daftar iuran baru BPJS Kesehatan yang sudah berlaku.

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran BPJS akan dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja

PPU Penyelenggara Negara:

-  Pemberi Kerja: 3 persen

-  Pekerja atau Pensiunan: 2 persen PPU

Non Penyelenggara Negara:

- Pemberi Kerja: 4 persen

- Pekerja atau Pensiunan: 1 persen

Sesuai Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Panduan Layanan BPJS Kesehatan bisa diakses melalui tautan berikut ini

LINK >>>

Cara pembayaran iuran bagi peserta dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Peserta dan calon peserta PBPU Kelas I dan II wajib menggunakan fasilitas pembayaran auto debit (rekening maupun kartu kredit).

2. Peserta memasukkan nomor kartu peserta pada kanal pembayaran yang tersedia, seperti:

    a. Kanal pembayaran bank : kantor bank dan e-channel (ATM, Internet Banking, SMS Banking, Mobile Banking).

    Untuk bank BUMN, ditambahkan kode VA sebagai berikut:

    - BNI, BRI, BTN : 8888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

    - Bank Mandiri : 89888 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta.

   - Bank BCA : 889 + 0 (PBPU) atau 9 (PPU)+10 nomor terakhir peserta b. Kanal pembayaran non bank : outlet       PPOB (Payment Poin Online Banking) modern atau tradisional.

3. Peserta memilih/memasukkan jumlah bulan pembayaran.

Pada kanal pembayaran, pilihan bulan pembayaran tersedia dari 1 hingga 12 bulan.

Apabila peserta ingin melakukan pembayaran tunggakan iuran hingga bulan berjalan, maka peserta cukup memilih / memasukkan angka “1”.

4. Peserta menekan tombol OK/Enter pada kanal yang tersedia dan tunggu hingga ringkasan informasi muncul pada layar monitor, yang terdiri dari:

- Informasi nama dan nomor peserta

- Informasi jumlah keluarga peserta

- Informasi jumlah tagihan iuran

- Informasi biaya bank (apabila ada biaya)

- Tunggu bukti pembayaran iuran muncul.

5. Peserta dapat mengecek pembayaran iuran pada Aplikasi Mobile JKN.

mobile jkn
Mengecek iuran BPJS melalui mobile JKN dengan mengunduh aplikasinya terlebih dahulu.

Keterlambatan pembayaran iuran dapat menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan karena Status Peserta menjadi non aktif sejak tanggal satu bulan berikutnya.

Sehingga penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.

Kepesertaannya dapat menjadi aktif kembali dan penghentian sementara penjaminan pelayanan kesehatan berakhir apabila peserta:

 a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan

 b. Membayar iuran bulan berjalan.

Apabila dalam kurun waktu 45  hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

CPNS 2019, Pemkab Tanjab Timur Buka Pendaftaran Mulai Malam Ini, Catat Jam dan Tanggalnya

Cara Membayar Pajak Motor serta Pembayaran Pajak Mengganti Plat Kendaraan Tahun 2019, Ini Syaratnya

Rumah di Talang Bakung Jambi Digerebek, Polisi Temukan 51 Ribu Benih Lobster Ilegal Siap Kirim

Cara Membayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Beserta Dendanya, Agar Bisa Digunakan Kembali

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Cek dan Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Lewat HP

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved