Berita Nasional

Cara Cepat dan Mudah Cek dan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP serta Lihat Daftar Iuran Baru

Cara Cepat dan Mudah Cek dan Membayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat HP serta Lihat Daftar Iuran Baru

Editor: Andreas Eko Prasetyo
KONTAN/BAIHAKI
31032016_bpjs kesehatan 

Iuran BPJS akan dibayar oleh yang bersangkutan/ pihak lain atas nama peserta.

Kelas I: Rp 80 ribu/ orang/bulan

Kelas II: Rp 51 ribuorang/bulan

Kelas III: Rp 25.500/ orang/bulan

Iuran di atas merupakan tarif lama sebelum terjadi kenaikan. Berikut daftar iuran baru BPJS Kesehatan yang sudah berlaku.

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Iuran BPJS akan dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja

PPU Penyelenggara Negara:

-  Pemberi Kerja: 3 persen

-  Pekerja atau Pensiunan: 2 persen PPU

Non Penyelenggara Negara:

- Pemberi Kerja: 4 persen

- Pekerja atau Pensiunan: 1 persen

Sesuai Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved