BLAK-Blakan Muncikari Muda, Usia 18 Tahun Sudah Ahli Jual 'Ayam Kampus' Tarif Hingga Jutaan Rupiah

Praktik prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata di Kota Batu, Jawa Timur terus berbuntut. Penggerebekan finalis Putri

Editor: rida
NET
Ilustrasi Ayam Kampus 

TRIBUNJAMBI.COM- Praktik prostitusi online yang melibatkan finalis Putri Pariwisata di Kota Batu, Jawa Timur terus berbuntut.

Penggerebekan finalis Putri Pariwisata dalam prostitusi artis pun mengungkap jaringan baru lain.

Satu fakta yang membuat miris polisi adalah saat diketahui seorang muncikari malah masih baru berusia 18 tahun.

Sosoknya adalah R (18), gadis muda yang ternyata pandai menjajakan ayam kampus di Batu.

TERUNGKAP Asal Usul Nama Presiden JokowiTernyata Bukan Berasal dari Bahasa Jawa Tapi Perancis Loh!

Grand Opening 212 Mart Gerai Pattimura, Gerai Ketiga di Kota Jambi, Tersedia Paket Sembako

Kumpulan Puisi Hari Pahlawan 10 November, Membakar Semangat Cinta Tanah Air

Terbongkarnya prostitusi ayam kampus yang dijalankan R ini bermula dari digerebeknya pasangan bukan suami istri.

Sejumlah barang bukti berupa ponsel, kondom, uang tunai sejumlah Rp 3,4 juta hingga bukti transfer dan seprei telah disita polisi.

Kronologis penangkapan, seperti yang dijelaskan Hendro.

Bermula dari penggerebekan dua orang pasangan di hotel berinisal P.

Hendro tidak menjelaskan detail nama hotel.

Namun ia memastikan hotel tersebut berada di Kota Batu.

Saat digerebek, dua pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan identitas pernikahan.

“Kami sudah mendalami hal ini dan mencium adanya praktik prostitusi di Batu."

"Kami lidik dan dalami informasi dari masyarakat. Ternyata memang ada."

"Kami lakukan penggerebekan di Hotel P di Batu. Di situ ada dua pasangan berbuat cabul."

Pelamar CPNS 2019 Dengan Kriteria Disabilitas Dapat Melamar Pada Formasi Umum, Begini Caranya

Viral, Ditemukan Benda Menjijikan di Saat Menggigit Minuman Boba, Begini Tindakan Penjual Boba

CERITA Angker Radio Ardan, Penampakan Perempuan Baju Merah Hingga Mesin Absen yang Bunyi Sendiri . .

"Kami amankan, lalu mengembang ke penyedia jasanya inisial R, warga Batu,” terang Hendro, Kamis (7/11/2019).

Dipaparkan Hendro, kasus tersebut merupakan kasus muncikari.

Cara Bertransaksi

R memiliki cara tersendiri dalam bertransaksi dengan para pelanggan tetapnya yakni para pria hidung belang.

R melakukan transaksi melalui WhatsApp dengan yang mencari maupun yang ditawarkan.

“Tidak mebikin grup khusus. Jadi ada seseorang menghubungi R, untuk meminta teman berhubungan. Lalu R menyediakan orang,” paparnya.

"Lalu R menyediakan orang,” papar Hendro. (Surya Malang/Benni Indo)

Siapa Sebenarnya Dolly? Legenda Dunia Persyahwatan Surabaya, Wanita Cantik Incaran Pria

Luhut: KPK OTT Rp 50 Juta Ditangkapin, Ramai, Padahal Miliaran, Triliunan Hilang

Teman Jadi Korban

Orang-orang yang ditawarkan R kepada pria hidung belang pun berasal dari lingkungannya sendiri.

Wanita-wanita yang dijualnya sebagian besar merupakan temannya semasa sekolah SMA.

R juga menawarkan dua mahasiswi yang tengah mengampu pendidikan di universitas yang berlokasi di Kota Malang dan Surabaya.

Selain itu, umur perempuan yang ditawarkannya juga bervariasi, mulai dari 18 tahun, 19 tahun, hingga ada yang telah paruh baya, yakni 36 tahun.

Setidaknya sudah empat kali transaksi prostitus ini dilakukan R di Kota Batu.

Fatim Syok Ayahnya Dibunuh Kakak & Ibunya Sendiri, Dicor di Musala, Ungkap Mimpi Ayahnya Minta Ini

KONDISI Terkini Putri Penyanyi Denada, Shakira Aurum Usai Setahun Jalani Perawatan Sakit Leukimia

“Sudah melakukan empat kali, semua dilakukan di Kota Batu, empat orang yang ditawarkan.

"Ada satu orang mahasiswi di Malang, satu lagi kuliah di Surabaya,” ungkap R, dikutip dari Surya Malang.

Tarif

Dari praktik prostitusi itu, R mematok harga Rp 1,7 juta untuk setiap perempuan yang ia tawarkan.

Hasilnya, R mendapat Rp 700 ribu, dan perempuan yang ditawarkan mendapatkan Rp 1 juta.

“Saat kami amankan, pekerjanya diberikan sejuta. R sendiri mendapat 700 per orang,” tegas Hendro.

Kini, R ditangkap dan dijerat dengan Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP.

Sebagai upaya memberantas praktik prostitusi di kota Batu.

Kepolisian kini sibuk tengah mengembangkan kasus ini guna mengurai dugaan adanya jaringan prostitusi lain di balik R. (Ignatia)

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul KISAH Gadis 18 Tahun 'Pedagang' Ayam Kampus di Batu, Teman Jadi Korban, Lihat Tarif & Cara Transaksi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved