Istri Orang Lagi Jemur Pakaian, Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria Ini Langsung Bekap Mamah Muda di Kasur
Seorang pemuda di Tulang Bawang ditangkap polisi setelah mencabuli istri tetangganya sendiri. Pemuda itu berdalih tak kuat menahan berahi
Istri Orang Lagi Jemur Pakaian, Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria Ini Langsung Bekap Mamah Muda di Kasur
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pemuda di Tulang Bawang ditangkap polisi setelah mencabuli istri tetangganya sendiri.
Pemuda itu berdalih tak kuat menahan berahi saat melihat korban menjemur pakaian.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku berinisial AP (21) warga Kecamatan Gedung Aji, Tulang Bawang.
AP ditangkap karena telah mencabuli korban berinisial ES (21), seorang ibu muda yang notaben adalah tetangga kontrakannya di Kecamatan Banjar Margo.
Syaiful mengatakan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin (28/10/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
• Kalahkan 2 Kandidat Lain, Inilah Reini D Wirahadikusuma, Rektor Perempuan Pertama ITB
• Gempa 9 November 2019 - Gempa 5,1 SR Guncang Melonguane Sulut, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Pencabulan itu bermula saat pelaku melihat korban menjemur pakaian di depan kontrakannya.
“ Korban saat itu sedang sendirian di rumah kontrakan. Korban baru selesai mencuci pakaian dan menjemurnya. Usai itu, korban hendak mandi dan masuk ke dalam kamar,” kata Syaiful, saat dihubungi, Jumat (8/11/2019).
Pelaku yang sudah mengintai korban, ternyata membuntuti hingga ke dalam tanpa diketahui korban.
Saat korban masuk ke dalam kamar hendak mengambil handuk, pelaku langsung mendekap dan merebahkan korban ke atas kasur lalu mencabulinya.
“Korban berontak dan berteriak minta tolong, sehingga pelaku melarikan diri,” kata Syaiful.
Korban pun memberitahu suaminya mengenai kejadian itu.
Suami korban yang marah langsung mencari pelaku.
Pelaku ditemukan di tempat kerjanya di salah satu hotel di Tulang Bawang.
Pelaku tidak bisa mengelak dan menurut saat dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Dia diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
• Spesifikasi dan Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru November 2019, dari Harga 1 Jutaan hingga Rp 3 Juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bernafsu Melihat Ibu Muda Menjemur Baju, Pemuda Cabuli Istri Tetangga",
Akal Muslihat Pemuda Cabul, Korban Kaget Ternyata yang Coba Mengauli Bukan Suaminya
Seorang pemuda di Batumandi, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi lantaran mencabuli istri kawannya sendiri. Dari keterangan polisi, pencabulan dilakukan pelaku MU (30) saat kondisi rumah korban sepi dan gelap.
SAAT itu, pelaku membujuk suami korban untuk nongkrong di sebuah warung.
Tujuannya, agar suami korban tidak berada di rumah.
Saat nongkrong itulah, pelaku meninggalkan korban di warung dengan alasan mengurus sesuatu.
Padahal, pelaku menuju rumah kawannya dengan maksud mencabuli istrinya.
"Jadi si pelaku ini mengajak suami korban untuk nongkrong di warung, karena alasan sesuatu, pelaku minta izin pulang duluan," ujar Pjs Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Tukiman, saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019).
Menurut Tukiman, awalnya korban tidak curiga saat pelaku masuk ke kamar karena menyangka itu suaminya.
Namun, setelah pelaku melancarkan aksinya, korban curiga dengan gerak gerik pelaku yang tidak seperti suaminya.
Mengetahui pelaku bukan suaminya yang menggaulinya, korban lantas berteriak meminta tolong.
• ARTIS Kontroversial Ini Tak Diakui Sebagai Ibu Oleh Anak Kandungnya, WhatsApp dan Instagram Diblokir
"Pukul 3 dini hari pelaku datang, kondisi rumah tidak terkunci, masuk kamar dan langsung menggauli korban, selang beberapa menit korban baru sadar itu bukan suaminya, dia pun langsung teriak," lanjut Tukiman.
Merasa aksinya ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Tak lama, korban menelepon suaminya dan hari itu juga melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Setelah tertangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku ini kawan dari suami korban, dihadapan penyidik dia mengakui semua perbuatannya," tambah Tukiman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan.
Pelaku akan dijerat Pasal 289 juncto Pasal 290 KUHP.
Tak Cukup Pacari Ibunya, Anak Kekasihnya Tak Luput Jadi Pelampiasan Nafsu
Memiliki hubungan asmara dengan seorang janda, ternyata cukup untuk Rudi. Dia ternyata berbuat cabul kepada anak dari kekasihnya. Padahal anak kekasihnya itu masih di bawah umur.
KORBAN masih berusia 14 tahun. Dia merupakan korban dari aksi bejat nafsu birahi pria berusia 46 tahun ini.
Bahkan, aksi bejat Rudi tersebut dilakukan selama tiga tahun, sejak CT masih menjadi siswi SD.
Dia nekat melakukan aksi bejatnya itu kepada anak dari kekasihnya saat libur panjang sekolah.
• Ayahanda Meninggal Dunia, Olga Lydia Terharu Jokowi Sempatkan Datang Melayat ke Rumah Duka
Pria yang bekerja sebagai Manager Purchasing di salah satu tempat hiburan malam di Bali ini melakukan aksinya tanpa rayuan, paksaan dan ancaman.
Tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya itu tanpa sepengetahuan ibu korban yang juga kekasihnya selama empat tahun.
Diketahui, sejak kelas 5 SD tersangka Rudi sang Manager Purchasing di salah satu tempat hiburan malam di Bali ini melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
Dengan alasan ingin memberikan kasih sayang, karena kedua orang tua korban sudah resmi bercerai.
Aksinya dilakukan setahun sekali saat libur sekolah.
Satu kali di Surabaya, dua kali di Bali.
Sayangnya, bentuk kasih sayang yang dimaksud itu sungguh keterlaluan.
Kedua orang tua kandung korban secara bergantian merawat buah hatinya yang kini masih duduk di bangku SMP itu tidak mengetahui, bahwa anaknya diperlakukan tidak pantas oleh Rudi.
Ayah korban tinggal di Surabaya, sedangkan ibunya tinggal di Bali.
Selama di Bali menjadi sebagai rekan kerja tersangka.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, awalnya mendapat laporan dari ayah kandung korban.
Akibat perbuatannya itu, sikap korban berubah drastis.
Saat di sekolah terlihat "Agresif".
"Gurunya mulai mendalami, setelah tahu banyak dan dikomunikasikan ke ayahnya, akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Tersangka langsung diamankan di wilayah Denpasar, Bali.
Berdasarkan hasil visum, menguatkan tindakan bejat yang dialami korban.
"Perhatian dari guru sangat membantu mengungkap aksi bejat yang dialami korban selama ini," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU no 17 tahun 2016 perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
• VIDEO Viral, Masih Kenakan Seragam Sekolah, ABG Mesum di Pinggir Sungai, Begini Penelusuran Polisi
• Ramalan Zodiak Hari Ini 9 November 2019 Lengkap 12 Bintang, Cek Peruntungan dan Cintamu