DITEMBAK Mati, Bos Narkoba Ini Ternyata Punya Ladang Ganja 10 Hektare di Aceh

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, satu tersangka yang pengendali peredaran ganja jaringan Aceh-Jakarta memiliki

Editor: rida
KOMPAS.COM
Personel Polisi dari Polres Aceh Besar sedang mengangkat batang ganja yang telah dicabut untuk dimusnahkan dengan dibakar langsung dilokasi, Rabu (06/03/2019). Tanaman ganja yang ditemukan dilahan tak bertuan ini seluas satu hektar diperkirakan telah berusia tiga bulan dengan ketinggian 50 hingga 150 centimeter.(RAJA UMAR) 

TRIBUNJAMBI.COM- Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, satu tersangka yang pengendali peredaran ganja jaringan Aceh-Jakarta memiliki ladang ganja seluas 10 hektare di kawasan Aceh.

Tersangka bernama Muriandi itu ditembak mati saat diperintahkan polisi menunjukkan keberadaan tersangka lainnya.

Saat itu, Muriandi berusaha kabur dan melawan polisi.

"(Muriandi) adalah bos ganja, pemilik ladang ganja. Tersangka memiliki ladang ganja di Aceh seluas 10 hektare," kata Fanani saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).

Muriandi juga diketahui sebagai residivis kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Dia pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan Salemba di Jakarta Pusat.

Daftar Harga Mobil LCGC November 2019 - Suzuki, Honda, Toyota, Daihatsu, Datsun - Ayla, Brio, Wagon

Terungkap, Ternyata Bertrand Peto yang Ingin Tinggal Bersama Ruben Onsu dan Sarwendah

BPBD Mencatat Luas Kebakaran di Tanjabtim pada 2019 Mencapai 2.936 Ha, Separuhnya di Kecamatan Sadu

Pastikan Pilkada Serentak 2020 Aman, Bawaslu Kerinci Ajak Mitra Evaluasi Pemilu 2019

"Tersangka ini (Muriandi) adalah residivis kasus 5 kilogram sabu. Dia masuk rutan tahun 2000 dan keluar tahun 2005," ungkap Fanani.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Jakarta.

Pengungkapan jaringan tersebut berawal dari penangkapan seorang kurir ganja bernama Yopi di Jakarta pada 28 Oktober 2019.

Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 142 bungkus ganja.

Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya yakni Ghazali dan M. Amin Yunus di kawasan Aceh.

Deretan Mobil Bekas Toyota Rush Mulai Rp 90 Jutaan

Link Live Streaming Timnas U-19 Indonesia Vs Hongkong Kualifikasi Piala Asia U-19 2020

Ingat Ungkapan I Love You 3000 dari Avengers: Endgame? Ini Asalnya hingga Download Lagu MP3-nya

Berdasarkan keterangan keduanya, Ghazali diketahui berperan sebagai kurir suruhan bos ganja di kawasan Aceh yang bernama Muriandi.

Ghazali juga diketahui menyuplai ganja kepada Yopi atas perintah Muriandi.

Polisi pun menangkap Muriandi di Aceh dan membawanya ke Jakarta.

Setibanya di Jakarta, polisi sempat meminta Muriandi untuk menginformasikan keberadaan sopir pengantar 310 bungkus ganja bernama Burhan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved