Ini Kata Jokowi Soal Ahok Diangkat Jadi Pengawas KPK, Fix Dilantik Desember 2019
Meski dirinya tak diangkat menjadi Menteri, mantan suami Veronica Tan itu disebut akan menduduki jabatan spesial yang ditunjunk langsung Presiden Joko
Ini Kata Jokowi Soal Ahok Diangkat Jadi Pengawas KPK, Fix Dilantik Desember 2019
TRIBUNJAMBI.COM - Saat sejumlah politisi kenamaan kebagian jatah Menteri, bahkan untuk rival politik sekalipun, ada sejumlah nama yang tertinggal.
Salah satunya sosok Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ( BTP) alias Ahok.
Meski dirinya tak diangkat menjadi Menteri, mantan suami Veronica Tan itu disebut akan menduduki jabatan spesial yang ditunjunk langsung Presiden Jokowi, Dewan Pengawas KPK.
Sayangnya Presiden Jokowi belum mau mengungkap sosok yang akan ditunjuk menjadi anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal, kalau sudah (selesai) kami sampaikan," kata Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
• Terus Dikaitkan dengan Ariel NOAH, Faisal Nasimuddin, Luna Maya Ditembak Pria Ini, Siapa Dia?
• AKHIRNYA Presiden Jokowi Jawab Soal Kepastian Ahok BTP dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK
• Cerita Horor Malam Jumat, Pembantu Digaji Rp 5 Juta Keluarga Kaya Raya, Sri Kaget
Sementara ketika disinggung kabar Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Antasari Azhar akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut, Jokowi hanya menyebut akan memilih orang yang berintegritas.
"Masih dalam penggodokan, tetapi kami harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," ucap Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan, pemilihan dewan pengawas KPK untuk periode saat ini ditunjuk secara langsung olehnya dan akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK pada Desember 2019.
Tak perlu tunggu putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan seleksi lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penunjukan Dewan Pengawas KPK nantinya, Jokowi pun tidak perlu menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang memproses sidang uji materi Undang-Undang KPK hasil revisi.
"Yang penting sudah berlaku (UU KPK) pada 17 Oktober. Jadi tidak perlu menunggu (putusan uji materi di MK)," kata Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, jika nantinya hakim MK membatalkan Undang-Undang MK hasil revisi, Presiden Jokowi pasti menghormatinya dengan turut membatalkan penunjukan dewan pengawas.

"Kalau nanti ada perubahan karena ada judicial di MK, presiden juga mengatakan pemerintah mengambil sikap. Jadi tidak masalah kalau ada perubahan, tinggal disesuaikan saja," katanya.