Asusila

Gagal Tahan Nafsu Syahwat, Pengantin Baru Paksa Adik Ipar Hubungan Intim Sampai Hamil!

Tak dapat tahan nafsu syahwat saat adik ipar mengenakan pakaian minim, pria ini tega lakukan hubungan intim sampai hamil

Editor: Heri Prihartono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
PENGAKUAN Korban Pemerkosaan Oknum PNS - Disekap, Disiksa hingga Disundut Bara Rokok. Korban perkosaan inisial NA (14), bersandar di pangkuan ibu tercinta saat ditemui di rumahnya di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rabu (01/05/2019) petang WIB. 

Saat beraksi dia memegangi tangan korban dan merayu agar tidak teriak.

"Khilaf saya, sudah tujuh kali tapi yang ke delapan kali tidak jadi karena ketahuan," ujarnya.

Mengetahui kelakukan Faisal, IT langsung melaporkan pria bertubuh kurus itu ke Mapolrestabes Surabaya.

"Istri tersangka langsung lapor ke Mapolrestabes Surabaya," tegas Ruth Yeni.

Tersangka langsung diamankan pada Rabu, (28/8/2019).

Kini pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kronologi suami di Prabumulih setubuhi adik ipar gara-gara tak tahan lihat baju tipis

Kapolres Prabumulih dan jajaran ketika menginterogasi IM yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri, Senin (30/9/2019).
Kapolres Prabumulih dan jajaran ketika menginterogasi IM yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri, Senin (30/9/2019). (Tribun Sumsel/ Edison)

Perselingkuhan IM, pria 29 tahun di Prabumulih ini menjadi berita viral setelah kepergok istri sah, DM (25).

IM, warga kelurahan Tanjung Raman Kecamatan Prabumulih Selatan, Sumsel itu ditangkap karena berzina dengan adik ipar sendiri.

Si adik ipar inisial MA masih berusia di bawah umur, 15 tahun.

Inilah fakta-fakta dan kronologi lengkapnya:

1. Mertua titipkan NA pada tersangka

Awal mula MA menjadi budak nafsu kakak iparnya, saat ia dititipkan oleh mertua untuk dijaga.

Menurut pengakuan IM, ia diminta mertua untuk mengarahkanadik iparnya.

Bukannya menjaga, IM justru menyetubuhi adik ipar berinisial MA (15) hingga berkali-kali.

2. Ketika istri sedang tidur

Menurut pengakuan pelaku, persetubuhan terjadi pertama kali pada medio Mei 2019.

Persetubuhan itu dilakukan pelaku di kamar adiknya ketika sang istri dan anak telah tidur.

"Adik ipar ikut sama saya dan istri awal tahun ini, mertua menitipkan untuk dijaga karena adik kami itu sering keluyuran keluar rumah dan pergaulannya agak bebas," kata IM ketika diwawancarai di halaman Mapolres Prabumulih, Senin (30/9/2019).

3. Tergoda pakaian seksi

IM melanjutkan, ia mulai tertarik adik iparnya itu lantaran sang adik selama di rumah sering mengenakan pakaian seksi.

"Dia di rumah sering pakai pakaian tipis dan seksi apalagi kalau malam saat saya nonton TV dia keluar kamar dengan pakaian seksi."

"Makanya tertarik, selain itu dia sering tidur malam, kamarnya berhadapan dengan kamar saya beserta istri dan anak," tuturnya.

4. Istri curiga temukan kondom

Aksi bejat itu terbongkar setelah istrinya mendapati adanya alat kontrasepsi jenis kondom di aliran air kamar mandi rumah mereka.

Curiga dengan hal itu, sang istri inisial DM kemudian mencari tahu dan terjadi keributan di rumah tangga mereka.

Selanjutnya pasangan tersebut saling gugat cerai hingga saat hendak pisah atau ribut harta gono gini, MA mengaku kepada kakaknya bahwa ia telah beberapa kali disetubuhi IM.

"Istri saya sudah curiga dari lama dan saya juga curiga istri saya selingkuh makanya kami hendak cerai,"

"Lalu istri yang sering dapat kondom di rumah menanyai MA terus dan akhirnya mengaku sudah saya setubuhi, kemudian saya dilaporkan ke polisi," bebernya.

5. Dikasih Uang Rp 300 Ribu Seusai Berhubungan Badan

IM mengatakan, ia pertama mengajak MA berhubungan badan sekitar awal Mei 2019.

Ketika itu pelaku masuk kamar sang adik setelah istri dan anaknya tidur.

Lalu setelah masuk kamar, pelaku mendapati MA belum tidur, masih main handphone.

"Waktu itu sekitar pukul 01.30 malam, saya masuk kamar lalu saya ajak dia berhubungan dan saya janjikan uang Rp 500 ribu, setelah selesai dia nanya mana uangnya."

"Setelah itu terus kami berhubungan, kadang saya kasih Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya seraya menyesali perbuatan.

6. Pelaku terancam penjara 15 tahun

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman mengungkap pelaku diringkus karena telah melakukan persetubuhan terhadap adik ipar yang masih berusia di bawah umur hingga beberapa kali.

"Tersangka diringkus karena menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan adik ipar sendiri masih berumur 15 tahun, tersangka kita amankan di kediamannya," ujarnya.

Kapolres menuturkan, pelaku menyetubuhi sang adik di kamar rumah mereka.

Polisi menduga aksi itu dilakukan tersangka dengan mengancam korban.

"Atas perbuatannya itu, pelaku akan kita jerat pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Pelaku terancam penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadis 16 Tahun Berkulit Putih ini Dipaksa Berhubungan Badan, Pelaku di Surabaya Masih Pengantin Baru, https://surabaya.tribunnews.com/2019/11/07/gadis-16-tahun-berkulit-putih-ini-dipaksa-berhubungan-badan-pelaku-di-surabaya-masih-pengantin-baru?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved