Berita Sarolangun
Blangko E -KTP di Dukcapil Sarolangun Kosong, Ada Ribuan Daftar Tunggu Cetak E-KTP
Blangko E -KTP di Dukcapil Sarolangun Kosong, Ada Ribuan Daftar Tunggu Cetak E-KTP
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
Blangko E -KTP di Dukcapil Sarolangun Kosong, Ada Ribuan Daftar Tunggu Cetak E-KTP
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sarolangun, mencatat saat ini terdapat ribuan daftar tunggu perekam Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Meski terdapat ribuan daftar tunggu, namun sarana dan prasarana seperti Blangko KTP hingga saat ini, awal november 2019 sudah mulai kosong.
"Blangko KTP-el hingga saat ini masih kosong. Ada sekitar 4.000 an lebih daftar tunggu saat ini atau PRR (print ready record) yaitu orang yang sudah melakukan perekaman tapi belum dapat blangko KTP-el-nya," kata Kepala Disdukcapil Sarolangun, Arsyad.
• Blangko e-KTP di Sarolangun Menipis, Kemendagri Intruksikan Dukcapil Keluarkan Suket
• Dukcapil Muarojambi Siapkan 16 Ribu Blangko KIA, Kerjasama dengan Sekolah-sekolah
• Anggaran Fly Over Simpang Mayang Dicoret Komisi III, Begini Komentar Kepala Bappeda Provinsi Jambi
• 109 Lowongan Kerja BUMN PT Pertamina untuk Lulusan D-3 s/d S-1 November 2019
Arsyad mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu persediaan Blangko KTP-el tersebut dari pemerintah pusat. Karena persediaan barang tersebut untuk tahun 2019 ini sudah habis.
"Kita masih menunggu instruksi pusat. Karena pengadaan 2019 itu sudah selesai, diperkirakan Februari 2020 baru masuk dan bisa saja lebih cepat dari itu," ujarnya.
Menurut Arsyad, karena sudah terlalu banyak daftar tunggu KTP-el itu saat ini laporan tersebut sudah disampaikan pihaknya ke pemerintah pusat.
Namun untuk hal itu masyarakat tidak perlu khawatir karena untuk urusan masyarakat yang menggunakan KTP-el bisa diatasi dengan Surat Keterangan (Suket).
Dan, pada setiap perekaman data kependudukan sudah terkirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir dan perihal suket itu sama seperti KTP elektronik yang sudah diakui oleh pemerintah pusat.
"Mohon bersabar saja karena semuanya dari pemerintah pusat, kita hanya menjalankannya saja. Pedoman suket berdasarkan surat edaran mendagri 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016 perihal KTP-elektronik berlaku seumur hidup dan surat Kementerian Dalam Negeri nomor: 471.13/6153/Dukcapil perihal pelayanan rekam cetak KTP-el," katanya.
Blangko E -KTP di Dukcapil Sarolangun Kosong, Ada Ribuan Daftar Tunggu Cetak E-KTP (Wahyu Herliyanto/Tribunjambi.com)