KRONOLOGI Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto ke Bambang, Ternyata Semula Hanya Rp 23,66 Miliar

Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Adi Warman, menjelaskan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad

Editor: rida
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wiranto 

TRIBUNJAMBI.COM- Pengacara mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Adi Warman, menjelaskan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Wiranto menggugat Bambang agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar.

"Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya. Di mana yang tergugat (Bambang) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat. Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.

Dikaitkan dengan Kisah di Layangan Putus, Selebgram Lola Diara Bereaksi Keras, Beneran Pelakor?

Masalah Batas Wilayah Desa, Pemkab Sarolangun Kejar Program Kebijakan One Map Policy

HADAPI Sidang Tuntutan, Komedian Nunung Berjalan Pincang, Ada Apa?

Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang itu tertanggal 24 November 2009.

Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang.

Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang di bank.

"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto. Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.

Namun, kenyataannya dari 2009 hingga sekarang Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang.

Menurut Adi, alasan Bambang berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.

"Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu. Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.

Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.

"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan. Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan. Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.

Ari Lasso Sebut Ahmad Dhani Orang Paling Ndablek, Tapi Ada Kelebihannya yang Bikin Sukses

Peringatan Maulid Nabi, Ustaz Tengku Zulkarnain Isi Tablig Akbar di Masjiid Agung Al Mubarak, Bungo

BLAK-BLAKAN Ashanty Sempat Minta Cerai Dari Anang Hermansyah, Ungkap Penyebab Keguguran Anak Pertama

Adi pun menegaskan, persoalan kliennya dengan Bambang murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang yang pernah jadi bendahara partai bentukan Wiranto itu.

Dengan demikian, Adi juga meminta agar jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini.

"Enggak ada urusannya ya sama Hanura. Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri. Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.

Adi juga menjelaskan, maksud Wiranto yang juga menggugat Bambang untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.

Sakit Tenggorokan dan Susah Menelan? Ini Deretan Makanan yang Bisa Dikonsumsi & yang Harus Dihindari

Lirik dan Chord Gitar Semua Demi Kamu dari Angga Candra

Daftar Harga Mobil Bekas Daihatsu Xenia pada Awal November 2019, Cek Perbedaannya

Wiranto juga menggugat agar Bambang membayar bunga yang dihitung dari 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.

Dengan demikian, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar, dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.

Adi menuturkan, jumlah pembayaran itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank.

Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga."

"Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," katanya.

PANGKALAN Militer TNI akan Berada di Pulau Kalimantan, Jokowi Minta Menhan Prabowo Lakukan Hal Ini

"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," kata Adi.

Oleh karena itu, ia menganggap gugatan ini wajar sebagai proses hukum. Adi meminta semua pihak tak berlebihan menyikapi gugatan kliennya.

Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan.

"Ya, masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad"

Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved