CPNS 2019

Berikut Formasi yang Wajib Sertakan STR dan Serdik Saat Mendaftar, Intip Syarat Lengkap CPNS 2019

Berikut Formasi yang Wajib Sertakan STR dan Serdik Saat Mendaftar, Intip Syarat Lengkap CPNS 2019

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Instagram
CPNS 2019 

“Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:

(b). Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018,” katanya.

“Pengaturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL sebagai berikut:

(2) Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018;

(4) Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018,” tandasnya. (BKNgoid - Pelamar Kategori P1/TL Diberikan Peluang Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 pada Seleksi CPNS Tahun 2019)

* Cara dan Syarat Daftar CPNS 2019

Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2019. Penerimaan CPNS telah ditandatangani dan diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo pada Senin (28/10/2019). Pendaftaran akan dibuka pada 11 November 2019.

Adapun proses pendaftaran dilakukan secara online (daring) melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran calon abdi negara tersebut dibuka untuk 68 kementerian/lembaga serta 462 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Berkaca dari rekrutmen CPNS tahun lalu, swafoto sambil memengang kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu informasi akun juga menjadi syarat yang harus diunggah saat menyelesaikan pendaftaran online (dalam jaringan).

Kartu informasi akun sebagai bukti seseorang telah melakukan pendaftaran, di mana dapat dicetak setelah pelamar membuat akun SSCN.

Tahun ini pun, ketika akan melakukan pendaftaran ke instansi, pelamar juga wajib mengunggah swafoto memegang KTP dan kartu informasi akun SSCN.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kompas.com kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Mohammad Ridwan.

"Sama (seperti tahun lalu). Yang terpenting terlihat muka, KTP, dan kartu informasi akun," kata Ridwan, Sabtu (2/11/2019).

Tahun lalu, swafoto yang diunggah berukuran maksimal 200 kb dengan format .jpeg atau .jpg.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved