Ambil Tilang di Kejaksaan Negeri Jambi Cukup 1 Menit
Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas lalu ditilang kini lebih mudah dalam melakukan pembayaran denda. Kejari Jambi telah memberlakukan
Penulis: rida | Editor: rida
TRIBUNJAMBI.COM- Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas lalu ditilang kini lebih mudah dalam melakukan pembayaran denda.
Kejari Jambi telah memberlakukan sistem e-tilang melalui www.tilangkejarijambi.com yang membuat transaksi lebih mudah, cepat dan terjamin sehingga tiap pengambilan bukti tilang cukup 1 menit perberkas.
Kajari Jambi Freddy Azhari mengatakan saat ini di loket pembayaran denda telah ada pihak Bank BRI yang turut melayani masyarakat ketika hendak membayar denda.
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun debet.
• Lina Kini Hamil, Sule Minta Warganet Jangan Hujat Mantan Istrinya, Doakan yang Terbaik
• 2 Pengamen di Sarolangun yang Sering Memaksa Minta Uang, Diamankan Satpol PP
• Program Sutdi Psikologi Unja, Jadi Pelopor Psiko Entrepreneur di Bidang Kesehatan Mental

"Sekarang pelayanan semakin ditingkatkan. Semua transaksi bisa langsung terkoneksi sehingga masyarakat lebih mudah untuk membayar denda tilang maupun mengambil barang bukti" ungkapnya.
Kejari Jambi terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Freddy mengatakan pihaknya pada 2020 akan membangun gedung untuk loket pembayaran denda yang akan lebih baik dari kondisi sekarang.
"Saat ini tidak ada lagi antrian yg berantakan. Kami sudah menyediakan tempat yang lebih baik lengkap dengan kursi sehingga semua teratur dan rapi. Nantinya di gedung baru akan dibangun loket yang lebih representatif lagi dengan AC dan nomor antrian seperti bank sehingga masyarakat benar-benar terlayani dengan baik dan tidak perlu lama," tuturnya.
• Muncul Bintik Putih pada Kuku, Bahaya Nggak Ya?
• Program Sutdi Psikologi Universitas Jambi, Raih Akreditasi B
• Harga Telur di Pasar Tanggo Rajo Ilir, Kuala Tungkal Naik, Sejumlah Sembako Juga Mulai Naik
Sesuai Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda melalui Bank BRI dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek/Polres tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di Pengadilan setempat, pada waktu yang telah ditentukan biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran atau hari jum’at khusus dikota Jambi ini
Tata cara sidang dan pembayaran denda tilang diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
Dalam Pasal 4 itu dijelaskan “Perkara pelanggaran lalu lintas yang diputus oleh pengadilan dapat dilakukan tanpa hadirnya pelanggar”. Pelanggar sudah tidak perlu menghadiri sidang dan Pengadilan Negeri (PN) hanya memutus denda tilang pada hari sidang yang telah ditentukan pada pukul 08:00 waktu setempat. Pembayaran denda tilang dan pengambilan Barang Bukti Tilang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri sebagai eksekutor.
• Umbi Gembili, Si Sumber Karbohidrat yang Baik untuk Penderita Diabetes
• HEBOH! Foto Bule Tanpa Busana Muncul Saat Ketik Aceh di Google Maps, Begini Kata Kemenkominfo!
• Kejutan Patung Lilin Agnez Mo di Museum Madame Tussauds Singapura, Segini Ukuran Body Agnes?
Berikut ini alur atau tata cara sidang tilang di Pengadilan Negeri:
1. Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan.
2. Pelanggar bisa melihat denda yang telah diputus hakim melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di masing-masing pengadilan. Atau, pelanggar juga bisa datang ke Kejaksaaan Negeri untuk menanyakan langsung ke bagian tilang atau loket tilang.
3. Mengecek nomor pembayaran tilang melalui www.tilangkejarijambi.com dengan memasukkan nomor Register Tilang atau datang langsung ke Kejaksaan Negeri.
4. Membayar besaran denda. Pembayaran bisa dilakukan lewat setor tunai ke teller Bank BRI, ATM, mesin EDC atau langsung datang ke Kejaksaan Negeri.
5. Menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas Kejaksaan Negeri untuk mengambil barang bukti.
6. Pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang yang ditahan seperti SIM, STNK, dan lainnya ke bagian tilang masing-masing Kejaksaan dengan membawa surat tilang dan bukti pembayaran berupa slip setoran atau struk ATM.
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.