HEBOH! Foto Bule Tanpa Busana Muncul Saat Ketik 'Aceh' di Google Maps, Begini Kata Kemenkominfo!

Saat mengetik kata Aceh maka gambar pria tanpa busana muncul di aplikasi navigasi Google Maps pada Senin 4 November 2019

Editor: Heri Prihartono
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM  
Pria tanpa busana muncul di Google Map saat kata kunci 'Aceh' diketik pengguna internet.  

TRIBUNJAMBI.COM - Saat mengetik kata Aceh maka gambar pria tanpa busana muncul di aplikasi navigasi Google Maps pada Senin 4 November 2019.

Gambar pria tanpa busana itu dilaporkan sudah viral sejak Minggu 3 November 2019 malam.

Gambar pria tanpa busana itu muncul saat disearch kata kunci Aceh dan Banda Aceh di navigasi Google Maps.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny Plate angkat bicara soal foto asusila itu.

Kesbangpol Provinsi Gelar Rapat Supervisi Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Dilansir Serambinews dalam foto tersebut tampak pria bule sambil tersenyum, tangan kanannya memegang tongsis.

Sementara tangan kiri tangan pria bule tersebut terdapat tulisan 'Protest Sharia Law' yang mengindikasikan memprotes syariat Islam di Aceh.

Kini Gambar tersebut dihapus pihak Google setelah warganet ramai-ramai melayangkan protes melalui layanan aduan konten. 

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny Plate mengatakan akan mengkaji perihal keberadaan dua foto pria bugil yang muncul saat mencari Banda Aceh di Google Maps. 

Petani Swadaya Kelapa Sawit Asal Jambi Kembali Mendapatkan Sertifikat

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan). (KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kanan). (KOMPAS.com/ GITO YUDHA PRATOMO) 

Melansir Kompas.com, menurut Johnny, Kominfo akan memeriksa terlebih dahulu apakah foto tersebut bentuk dari kebebasan berpendapat atau bukan.

Johnny mengatakan cara ekspresi berpendapat pun harus memperhatikan adat istiadat dan aturan di Indonesia.

"Kalau itu tindakan melanggar hukum tentu kita akan mengambil langkah, tapi kalau ekspresi pendapat suatu aturan dalam negeri, maka bukan hanya Kominfo melihatnya, tapi juga antar departemen informasi dan kementerian," kata Johnny saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (5/11/2019).

Johnny melanjutkan, jika setelah diperiksa dan diputuskan bahwa konten tersebut tidak bermuatan negatif, maka harus langsung dihapus.

Penamplan Esther Geraldine di Babak Showcase Indonesian Idol Tuai Pujian dari BCL, Maia & Ari Lasso

"Tentu yang kita lihat adalah konten apa yang akan disampaikan. Kalau ada yang tidak layak ya kita take down".

"Mohon maaf, hal-hal yang seperti itu yang melanggar hukum di Indonesia tidak boleh ditolerir. Satu diberi kesempatan, nanti yang kedua akan diikuti," kata Johnny.

Menkominfo Johnny mengatakan pihaknya dalam hal ini melihat dari dua aspek, yakni aspek kebebasan berpendapat dan aspek pelanggaran terhadap ada istiadat Indonesia.

"Kita akan melihat itu ada dua tindakan, yang satu tentu terkait ekspresi berpendapat, substansinya apa. Di sisi lain terkait SARA, ada lembaga lain yang mengambil langkah," pungkas Johnny.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved