UPDATE: 13 Bukti Tarekat Sesat Puang Lalang, Isi Kitabnya Melecehkan Alquran
Satuan Reserse Kriminal ( Sastreskrim ) Polres Gowa yang mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang Lalang (74).
Sebarkan Aliran Sesat, 13 Bukti Kesesatan Puang Lalang, Isi Kitabnya Melecehkan Alquran
TRIBUNJAMBI.COM, MAKASSAR - Pria tua bernama Puang Lalang harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.
Itu setelah ia menyebarkan paham diduga sesat, Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf.
Satuan Reserse Kriminal ( Sastreskrim ) Polres Gowa yang mengungkap dugaan tindak pidana baru dilakukan Puang Lalang (74).
Puang adalah pemimpin aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf di Gowa, Sulawesi Selatan.
• 5 Orang akan Ditunjuk Jadi Pengawas KPK, Bukan dari Kalangan Politikus
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, Puang Lalang yang kini berstatus tersangka memberikan kartu wipiq atau kartu Surga kepada pengikutnya sebagai tanda keanggotaan.
Pengikut aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf dipimpin Puang Lalang diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk mendapatkan kartu Surga itu.
"Modus pelaku menyebarkan aliran sesat dan menyesatkan dengan cara melakukan baiat, mendoktrin pengikutnya lalu menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat," kata AKBP Shinto Silitonga di Mapolres Gowa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (4/11/2019).
Polisi mengidentifikasi adanya motif mendapatkan keuntungan yang dilakukan Puang Lalang dalam menyebarkan aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf ini.
• DOWNLOAD MP3 Kepingan Hati ST12, Lengkap Lirik & Chord Gitar Kepingan Hati, Kini Formasi Baru
Upaya mendapatkan keuntungan ini dilakukan melalui penjualan kartu Surga kepada pengikut aliran.
Tak hanya itu, pengikut ajaran ini diwajibkan membayar zakat badan berdasarkan berat badan.
Dalam hitungan Puang Lalang, 1 Kg berat badan senilai Rp 5 ribu.
Ada juga zakat maal atau harta senilai Rp 2,5 persen dari penghasilan pengikut.
Dana yang terkumpul rupanya dikelola sendiri oleh Puang Lalang alias mahaguru.