5 Orang akan Ditunjuk Jadi Pengawas KPK, Bukan dari Kalangan Politikus

UU KPK hasil revisi kini tengah digugat oleh sejumlah mahasiswa dan politisi di MK. Apabila hal itu terjadi, kata Saut, Dewan Pengawas harus diisi

Editor: Suci Rahayu PK
Warta Kota/Henry Lopulalan
Komisi Pemerantas Korupsi (KPK) 

5 Orang akan Ditunjuk Jadi Pengawas KPK, Bukan dari Kalangan Politikus

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang angkat bicara soal penunjukan anggota Dewan Pengawas.

Adanya Dewan Pengawas ini merupakan konsekuensi dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menunjuk Dewan Pengawas KPK.

Ia menyatakan Dewan Pengawas akan dilantik bersamaan dengan lima komisioner KPK terpilih periode 2019-2023.

Saut mengatakan kehadiran Dewan Pengawas terjadi apabila proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak hakim, dan Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pengawas KPK Akan Diisi Ahli Hukum, Nama Antasari Azhar Makin Menguat, Peluang Ahok di Tangan Jokowi

Nilai SKD CPNS 2018 Bisa Digunakan Untuk Seleksi CPNS 2019, Begini Caranya!

Sebagaimana diketahui, UU KPK hasil revisi kini tengah digugat oleh sejumlah mahasiswa dan politisi di MK.

Apabila hal itu terjadi, kata Saut, Dewan Pengawas harus diisi oleh orang-orang yang tahu proses hukum di KPK.

"Tetapi saya mengatakan bahwa, kalau itu nanti harus jalan dan siapa pun background-nya, saya tetap memastikan bahwa penegakan hukum atau tipikor itu bagi KPK tidak terlalu signifikan untuk kemudian menghambat. Karena value di KPK ini sudah ada," kata Saut di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Saut kembali membuka perdebatan terkait pembentukan Dewan Pengawas.

Menurut dia, Dewan Pengawas nantinya tidak boleh mengambil keputusan lantaran tugasnya hanya mengawasi KPK.

"Itu kan enggak make sense, ya. Iya, enggak? Anda mengawasi tetapi anda memutuskan. Itu enggak ada dalam teori kontrol. Sulit bagi saya Anda jelaskan teori kontrol seperti itu," ujar dia.

"Itu kan sesuatu yang terpisah, makanya kemarin kan terjadi perdebatan kalau bisa pengawas itu di pos audit saja, dia enggak ikut di proses KUHAP itu. Jadi masih mungkin itu terjadi penyempurnaannya," imbuh Saut.

Seleksi CPNS 2019, Formasi Guru Siapkan Sertifikat Pendidik Sebelum Daftar di sscasn.bkn.go.id

Ditinggal Ibu Kandung Hidup dengan Pria Idaman, 4 Kakak Beradik Dibiarkan Kelaparan & Kekurangan

Namun begitu, Saut menyarankan, nantinya Dewan Pengawas berfungsi sebagai penyeimbang.

Sekali lagi, fungsi itu baru bisa diterapkan apabila judicial review di MK ditolak, atau Jokowi tak keluarkan Perppu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved