Kartu Surga Tarekat Tajul Khalwatiyah Yusuf Dijual Rp10 Ribu hingga Mereka yang Tidak Masuk Surga
Tindak pidana baru yang berhasil diungkap yakni dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, serta pencatatan nikah, talak, dan rujuk.
Polisi menjerat tersangka Puang Lalang menggunakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan atau UU Nomor 22 Tahun 1946.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
• BENARKAH Kasus Novel Baswedan Hanya Rekayasa? Penyidik KPK Ungkap Kejadian Sebenarnya

10 Golongan Umat Nabi Muhammad SAW, Tidak akan Masuk Surga
Begitu mula mula Ibnu Abbas RA meriwayatkan sebuah hadist baginda nabi.
"Siapa mereka ya Rasulullah?"
1. Al Qalla,
2. Al Jayyuf,
3. Al Qattaf,
4. Ad Daibub,
5. Ad Dayyuts,
6. Shahibul 'Athabah,
7. Shahibul Kubah,
8. Al 'Utul,
9. Az Zanim, dan
10. Al aq liwalidaith.
"Terangkanlah siapa saja mereka itu?"
Beliau menjawab.
AL QALLA, adalah manusia penjilat, mencari muka pada penguasa.
AL JAYYUF, adalah pencuri kain kafan kuburan.
AL QATTAR, adalah para pengadu "domba".
AL DAIBUB, adalah mucikari penjual perempuan sebagai pelacur.
AD DAYYUTS, adalah orang yang tidak cemburu melihat istri dan anak gadisnya bergaul dengan laki laki lain.
SHAHIBUL "ATHABAH, adalah para penabuh gendang besar.