Cara Membuat SKCK Online - Dibutuhkan untuk Kelengkapan Dokumen Daftar CPNS 2019
Kini, permohonan SKCK bisa dilakukan secara online. Adanya permohonan SKCK secara Online diharap dapat mempermudah pemohon.
1. Pemohon membuka laman https://skck.polri.go.id/
2. Pilih menu "Form Pendaftaran", ada di sebelah kanan atas.
3. Silahkan isi form pendaftaran tersebut sesuai dengan kota dan keperluan pemohon.
4. Unggah dokumen yang diperlukan sebagai syarat pemohonan.
5. Kemudian pemohon mencetak kode registrasi.
6. Pemohon membawa dokumen persyaratan dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih.
7. Pemohon mengisi formulir daftar yang disediakan di kantor kepolisian.
8. Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu sekira 5 menit.
• Kopassus Menyamar Jadi Mahasiswa KKN, Senjata Masuk Karung Bercap Alat-alat pertanian’
Biaya penerbitan SKCK untuk WNI sebesar Rp 30 ribu.
Sedangkan untuk WNA dikenakan biaya Rp 60 ribu.
Pembayaran ini dapat dilakukan dua cara, yaitu tunai lewat loket atau transfer.
Berikut jadwal pendaftaran CPNS 2019.
Oktober 2019:
Penetapan Formasi
Pengumuman Pendaftaran