Syarat Jadi Pengawas KPK, Menilik Peluang Ahok BTP & Antasari Azhar yang Pernah Berstatus Narapidana

Para pegiat antikorupsi dan Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi berhati-hati menunjuk lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Editor: Suci Rahayu PK
TOTO SIHONO
Ilustrasi KPK 

Syarat Jadi Pengawas KPK, Menilik Peluang Ahok BTP dan Antasari Azhar yang Pernah Berstatus Narapidana

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Para pegiat antikorupsi dan Wadah Pegawai KPK mendesak Presiden Jokowi berhati-hati menunjuk lima anggota Dewan Pengawas KPK.

Salah satu kriteria yang dipesankan yakni berintegritas dan tidak terafiliasi dengan partai politik.

Dengan begitu, diharapkan mereka tidak tersandera oleh kepentingan elite dan berani menindak jika ada pimpinan KPK yang menyelewengkan wewenangnya.

Posisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi kursi panas di lembaga antirasuah itu.

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Instagram @cakrawalapemuda)

Sebab siapa pun yang terpilih nanti memiliki kewenangan yang menurut Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo, melampaui wewenang pimpinan.

Jika merujuk pada Undang-Undang KPK yang baru, setidaknya ada enam tugas Dewan Pengawas, yakni memberikan izin atau tidak terkait penyadapan, penggeledehan, dan penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai; menggelar sidang atau memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai; serta membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan DPR.

Karena kekuasaan yang besar itulah, Wadah Pegawai KPK berpesan kepada Presiden Jokowi agar tak sembarang memilih lima anggota dewan tersebut.

Setidaknya ada dua poin penting yang harus dimiliki di antaranya berintegritas dan tidak memiliki kaitan dengan partai politik.

Persahabatan Melly Goeslaw, Vidi Aldiano & BCL Terancam Pecah? Terungkap Sikap Sesudah Dibuli

Tari Lukah Gilo di Pentas Seni dan Bazar SMAN 10 Batanghari, Tarian Penuh Mantra

"Tapi yang paling penting, Presiden harus pahami Dewan Pengawas harus diisi oleh orang-orang berintegritas, yang benar-benar bukan jadi kolaborator pimpinan tapi pengawas pimpinan. Ketika pimpinan melakukan kesalahan harus berani menindak," ujar Yudi Purnomo kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

"Jadi harus ada perbedaan kutub [antara Dewan Pengawas dan pimpinan]," sambungnya.

Terkait dengan afiliasi partai politik, menurut Yudi, juga penting dipertimbangan Presiden.

Jangan sampai anggota Dewan Pengawas tersandera kepentingan elite. Tapi kalaupun nantinya ada orang dari parpol yang terpilih, setidaknya ia telah non-aktif lama di kepartaian.

"Kalau bisa dia [anggota Dewan Pengawas] harus dua tahun non-aktif di partai politik. Kalau sekarang melihat syaratnya jadi multi-interpretasi dan membuat banyak pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.

Kendati demikian, Wadah Pegawai KPK belum bersedia menyorongkan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas kepada presiden.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved