Beredar Isu Ahok BTP dan Antasari Azhar Jadi Pengawas KPK, Benarkah?

Muncul suara-suara dukungan di media sosial untuk mencalonkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dewan pengawas KPK.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Anies Baswedan dan Ahok BTP 

Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Simak Denda yang Harus Dikeluarkan Beberapa Klub Liga 1 2019 karena Ricuh, Termasuk Persija Jakarta

Lem Aibon Bikin 2 Pejabat DKI Mundur, Anies Baswedan Harus Evaluasi Kepemimpinan, Dugaan Tekanan

Isu Ahok BTP dan Antasari Azhar Masuk

Bebeberapa waktu lalu juga beredar informasi bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama Antasari Azhar menjadi Dewan Pengawas KPK.

Diketahui, revisi UU KPK membuat lembaga antirasuah itu bakal memiliki Dewan Pengawas KPK.

Dilansir dari Kompas.com, di media sosial dan pesan aplikasi WhatsApp beredar sebuah unggahan konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok BTP dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar.

Keduanya disebut telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK.

Foto itu disertai tulisan, "Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK.

Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".

Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks.

Kurnia pun mengungkap sejumlah alasan kenapa informasi semacam itu patut disebut sebagai hoaks.

"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial.

Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia saat ditemui di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ramalan Cinta Zodik Hari Ini (4/11) - Libra Bertengkar, Virgo Siap Lanjut ke Tingkat Selanjutnya

Hasil Liga Italia & Klasemen Sementara - Juventus dan Inter Konsisten, AC Milan Melorot Lagi

Pengesahan baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved