Begini Pendapat Ketua IDI Jambi Mengenai Pencabutan Program WKDS
Pemerintah mencabut aturan yang mewajibkan dokter spesialis wajib kerja di daerah terpencil.
Penulis: Nurlailis | Editor: Teguh Suprayitno
Begini Pendapat Ketua IDI Jambi Mengenai Pencabutan Program WKDS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah mencabut aturan yang mewajibkan dokter spesialis wajib kerja di daerah terpencil. Hal tersebut tertuang dalam peraturan presiden Nomor 31 tahun 2019 tentang pendayagunaan dokter spesialis.
Mengenai hal tersebut Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi, dr. Deri Mulyadi menyampaikan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) ini menyangkut hak asasi manusia karena negara belum bisa mengakomodir kepentingan dokter spesialis.
“Mulai dari proses pra pendidikan, waktu pendidikan dan setelah pendidikan. Dokter spesialis ini juga ada yang dengan biaya sendiri dan ada yang dibiayai. Hal itulah yang menjadi pertimbangan,” ungkapnya, Senin (4/11)
Menurutnya hak dokter spesialis juga diperhatikan jangan semua digeneralisir. Dengan dasar hak asasi manusia tadi mereka berhak menentukan sikap yang jadi pertimbangan Mahkamah Agung.
• Begini Tanggapan Kadinkes Jambi Setelah Program Wajib Kerja Dokter Spesialis Dihentikan
• Daerah Pelosok di Jambi Kekurangan Dokter Spesialis, Presiden Jokowi Bisa Lakukan Ini
• Prakiran Cuaca Jambi 5 November 2019, Muncul Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang
Menkes pun mengeluarkan peraturan yang juga tidak mewajibkan namun menyiapkan solusi untuk kebutuhan masyarakat didaerah terpencil.
Pada 2017 lalu kementerian kesehatan mencanangkan program WKDS untuk memeratakan distribusi dokter spesialis ke daerah terpencil, tertinggal bahkan perbatasan. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung program tersebut dibatalkan. (lai)