Presiden Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, ICW : 17 Oktober KPK Sebenarnya Sudah Resmi Mati Suri

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang, Presiden Joko Widodo sudah mengingkari janji kampanyenya soal menolak negara lem

Editor: rida
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Jokowi 

TRIBUNJAMBI.COM- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memandang, Presiden Joko Widodo sudah mengingkari janji kampanyenya soal menolak negara lemah dan mendukung pemberantasan korupsi.

Kurnia menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menolak implementasi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Presiden ketika mengikuti kontestasi politik 2019, menyebutkan dalam misi pemerintahannya, Jokowi mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi lagi-lagi ingkar terhadap janjinya," kata Kurnia dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (3/11/2019).

VIDEO: Polantas Tebingtinggi yang Pukul Sopir Ambulans yang Bawa Pasien, Akhirnya. . .

SEMINGGU Jadi Menkopolhukam, Mahfud MD Kabarkan Foto Anaknya Dipakai Untuk Penipuan, Begini Kisahnya

TERTIBKAN Tambang Ilegal, Rombongan Wakil Gubernur Dikepung Massa, Tujuh Mobil Dirusak

Presiden Jokowi dinilainya sudah memberikan harapan palsu ke masyarakat luas.

Karena saat ditemui oleh banyak tokoh di Istana Merdeka pada 26 September 2019, Jokowi mempertimbangkan akan mengeluarkan perppu.

"Tetapi faktanya kemarin sudah dibantah, karena alasan Presiden Jokowi soal sopan santun menghargai judicial review di MK," kata dia.

Kurnia juga melihat Jokowi terkesan sudah tak memandang lagi harapan masyarakat sipil yang disalurkan lewat berbagai demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah pada September lalu.

"Rasanya hanya dianggap angin lalu saja oleh Presiden Jokowi dan per tanggal 17 Oktober kemarin KPK itu sebenarnya sudah resmi mati suri, karena seluruh pasal yang disepakati soal dewan pengawas, SP3, dan lainnya memang benar akan mengembalikan pemberantasan korupsi kembali ke jalur lambat," ucap Kurnia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu KPK tersebut.

Barbie Kumalasari Ungkap Cara Unik Lampiaskan Rindu ke Galih Ginanjar,Begini Reaksi Nagita Slavina?

VIDEO : Pengakuan Penjual Cilok Cantik yang Viral di Solo, Awalnya Cuma Bantu Kakak, Kini Omset Naik

Terancam Ambruk, Bangunan Kantor di Merangin Ini Sudah Dilihat Wabup, Kalau Hujan Bocor

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Dinilai Ingkar Janji"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba.
Ribuan mahassiswa dari berbagai kampus dan organisasi memenuhi jalan di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. ((TRIBUNNEWS/HERUDIN))

Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Mengada-ada, Menyesatkan, dan Keliru

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai, penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi tak bergantung dengan menunggu proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi ( MK).

Bivitri menanggapi alasan Presiden Joko Widodo yang tak menerbitkan Perppu KPK dengan alasan menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di MK.

"Apakah tergantung dengan proses di MK? Tidak, kenapa? Karena jalurnya presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif dengan Mahkamah Konstitusi cabang kekuasaan yudikatif tidak bersentuhan dalam soal pembuatan perppu," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (3/11/2019).

Niat Bikin Prank Pocong, 2 Remaja di Makassar Diciduk Polisi Ternyata Bawa Benda Ini!

Tiga Kesalahan Dalam Menggunakan Kartu Kredit, Awas Berakhir Bisa Menyedihkan!

Secara prosedural, Bivitri juga menilai proses di MK dan kebijakan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK juga tak berkaitan.

"Nah jadi kalau misalnya argumennya adalah mau menunggu proses di MK, itu keliru. Itu suatu pernyataan keliru dan menyesatkan dan kesannya terlalu mengada-ada," kata dia.

Bivitri juga merespons pernyataan Jokowi yang menekankan sopan santun dalam ketatanegaraan.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera ini pun yakin jajaran hakim konstitusi tak akan tersinggung apabila Jokowi di lain sisi menerbitkan Perppu KPK.

"Karena mereka paham yang dikeluarkan perppu itu kebijakan hukum, sementara MK bicara inkonstitusionalitas dari pasal-pasal atau undang-undang. Jadi levelnya beda," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan perppu KPK tersebut.

Tukang Bengkel di Muara Sabak Melaju ke Kompetisi Balap Kejurda, Pernah Sabet Pembalap Terbaik

Pernah Dapat Gelar Pembalap Terbaik, Kini Jabrik Butuh Sponsor

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK Dinilai Mengada-ada, Menyesatkan, dan Keliru"

Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Tags
Perppu
ICW
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved