Pengendara Motor Pakai Jaket TNI Terciduk Polisi Militer, Ini yang Terjadi Selanjunya
Seorang warga sipil kedapatan jaket dinas tentara / TNI saat berkendara, pengendara motor terciduk polisi militer
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang warga sipil kedapatan jaket dinas tentara / TNI saat berkendara, pengendara motor terciduk polisi militer.
Ini diterima oleh warga sipil yang hanya mengenakan pakaian militer saat berkendara?
Hal tersebut terjadi saat polisi militer ciduk pengendara motor pakai jaket TNI saat operasi zebra semeru 2019.
• Viral Pernikahan Dini, Bocah Laki-laki dan Gadis 20 Tahun di Pamekasan, Nikah Sama Adik
Dilansir oleh Kompas.com, operasi tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan oleh polisi bersama dengan aparat gabungan ASDP Paciran, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, Jumat (1/11/2019).
Saat sedang melakukan operasi, ternyata seorang pengendara motor kebetulan melintas dan mengenakan jaket resmi milik anggota TNI.
Setelah melihat hal tersebut, petugas kepolisian memberhentikan pengendara dan menanyakan tentang kelengkapan surat.
Selain itu, petugas juga menanyakan tentang pemakaian seragam TNI tersebut.
• Afridza Munandar Meninggal Dunia! Dikenal Sebagai Pembalap Muda Berprestasi dan Stylish

Ternyata pengendara motor tersebut hanya masyarakat biasa dan bukanlah anggota TNI.
"Ada salah seorang pengendara sepeda motor yang memakai jaket loreng, jaket dinas anggota TNI melintas. Melihat itu, PM (Polisi Militer) pun menghentikan dan memeriksa pengendara tersebut," ujar KBO Satlantas Polres Lamongan, Ipda Anang Purwowidodo, Jumat (1/11/2019) dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com.
Maka petugas pun memberikan teguran tertulis untuk pengendara tersebut.
Hal itu dilakukan karena tak bolehnya pemakaian atribut TNI secara sembarangan.
"Setelah diperiksa ternyata masyarakat umum, sehingga diberikan teguran tertulis oleh PM untuk tidak sembarangan dalam menggunakan atribut resmi TNI, dan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi kita bersama," lanjut Anang.
• Jadi Agenda Nasional, Hari Ini Festival Kerinci 2019 Resmi Dimulai
Hanya saja, Anang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas pengendara tersebut, karena menurutnya kejadian itu langsung ditangani oleh jajaran polisi militer yang juga terlibat dalam operasi ini.

Selain jajaran polisi militer, Polres Lamongan juga menggandeng aparat lintas sektoral dalam agenda kali ini.
Mulai dari anggota TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Samsat, hingga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lamongan juga turut bergabung.
Hal itu dikarenakan dalam agenda yang digelar di sekitar ASDP Paciran ini, aparat memberlakukan sidang di tempat bagi para pelanggar aturan lalu lintas.
Ada sebanyak 340 pelanggar yang ditindak, dengan 274 pelanggar menjalani sidang di tempat.
"Untuk para pelanggar kami juga sediakan sidang tilang di tempat, untuk memudahkan efisiensi waktu bagi pelanggar yang tidak bisa datang ke pengadilan," tutur Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Danu Anindito Kuncoro Putro.
Untuk jenis pelanggaran, kata Danu, banyak didominasi oleh pelanggaran tentang keabsahan surat-surat yang mencapai 86 pelanggar, pengendara di bawah umur sebanyak 67 pelanggar, baru disusul oleh jenis pelanggaran yang lain.
• Barbie Kumalasari Dikabarkan Punya Hotel Mewah, Saat Digerebek Begini Perlakuan Pegawai Hotel
"Ada delapan sasaran penindakan dalam operasi zebra kali ini, mulai dari anak di bawah umur, helm tidak standar, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan safety belt, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, serta keabsahan surat-surat," ujar dia.
Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar tilang untuk tahun 2019:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).
4. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).
5. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).
• Ramalan Zodiak Senin 4 November 2019, Sagitarius Gelap dan Suram, Intip Zodiak Lainnya!
8. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
9. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

Cara Agar Tak Ditilang
Jika Anda takut ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. Jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. Jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. Plat nomor harus tepasang,
6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. Gunakan sabuk pengaman.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Abdurrahman Al Farid/KOMPAS.COM/Hamzah Arfah)