Ternyata Segini Gaji yang Diperoleh Kapolri Baru,Cek Harta dan Kekayaan Idham Azis di LHKPN

Sebagai Kapolri, Idham Azis akan mendapatkan hak berupa gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 Atas...

Editor: Duanto AS
Tribunnews
Idham Azis, Kapolri baru 

Ternyata Segini Gaji yang Diperoleh Kapolri Baru,Cek Harta dan Kekayaan Idham Azis di LHKPN

TRIBUNJAMBI.COM - Selamat atas dilantiknya Kapolri baru.

Komjen Idham Azis resmi dilantik menjadi Kapolri Sabtu 1 November 2019 pagi.

Idham Azis dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Sebelumnya, Idham Azis terlebih dulu mengambil sumpah jabatan yang dibacakan oleh Jokowi.

Kenaikan pangkat jenderal polisi yang didapat Idham Azis tertuang di Keputusan Presiden Nomor 98/Polri Tahun 2019.

Komjen Idham Azis jadi Kapolri
Komjen Idham Azis jadi Kapolri (Kolase TribunNewsmaker - Warta Kota/Kompas.com/Tribunnews.com)

"Presiden RI menimbang dan sebagainya, mengingat dan sebagainya, memutuskan, menetapkan dan sebagainya.

Kesatu, menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada perwira tinggi Kepolisian RI atas nama Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis menjadi Jenderal Polisi terhitung mulai tanggal ditetapkan Keppres ini," tutur Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto di Istana Negara.

Kini, resmi menjabat sebagai Kapolri, berapa kisaran gaji yang akan didapat Idham Azis?

Ayah Jadi Kapolri, Anak Jadi Taruna Terbaik AKPOL, Inilah Irfan Urane Azis Putra dari Idham Azis

Detik-detik Bentrok Kopassus vs Marinir Peristiwa 1964, Jakarta Mencekam Akibat Salah Paham

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Petir dan Angin Kencang di 6 Wilayah Ini, Sabtu (2/11)

Sebagai Kapolri, Idham Azis akan mendapatkan hak berupa gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan ke-12 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2019 itu, dituliskan bahwa gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara itu, gaji tertinggi untuk anggota Polri di jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp2.960.700,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00.

 

Calon Kapolri Komjen Pol Idham Azis dan istrinya Fitri Handari.
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Azis dan istrinya Fitri Handari. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00. Lalu, tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved