Berita Selebritis
Terungkap Ciri Khusus Pemeran Video Syur 'Gisella Anastasia, Polisi Sebut Soal Eks Gading Marten
Sebagai pakar telematika, Abimanyu bahkan menyinggung soal banyak kemiripan dalam video antara pelaku dengan Gisella Anastasia yang juga mantan Gading
"Tinggal buktikan seperti yang saya utarakan tadi, lihat sisi paha dalam apakah ada andeng-andeng (tahi lalat -red) besar kelihatan banget," ujar Abimanyu.
"Bukan berarti besar gitu ya, tetapi nyata sekali."
"Kalau itu tidak terbukti, selesai. Tetapi kalau itu terbukti sama ya selesai," tukasnya.
Polisi Sudah Lakukan Ini
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel sebagai pelapor kasus dugaan penyebaran fitnah video syur, Rabu (30/10/2019).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, selain meminta dan mendengar keterangan Gisella Anastasia, penyidik juga telah memeriksa dua saksi lain kasus tersebut.
"Kami sudah mengklarifikasi Gisella sebagai pelapor didampingi pengacaranya. Penyidik juga sudah memeriksa dua saksi lain dalam kasus ini, kemarin (Rabu)," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Setelah memeriksa Gisella Anastasia dan dua saksi lain, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli.
"Selain saksi melihat dan mengetahui, saksi ahli juga akan kami mintai keterangannya juga. Setelah semua dilakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara ini," kata Argo Yuwono.
Dari gelar perkara itu, penyidik akan mencari pelaku atau dalang penyebar fitnah ke Gisella Anastasia atas video syur yang tersebar melalui media sosial sepekan lalu.
"Siapa yang mengupload video maupun yang mengedarkan konten tersebut, akan kami cari," kata Argo Yuwono.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia ramai dibicarakan setelah beredar video syur yang pemainnya disebut mirip dengan janda aktor Gading Marten (36) itu.
Merasa namanya dicemarkan, Gisella Anastasia yang membantah perempuan dalam video syur itu adalah dirinya, kemudian melaporkan 10 akun media sosial.
Gisella Anastasia tidak akan memaafkan pelaku pertama yang menyebarkan video syut tersebut dan akan memproses kasus ini ke hukum.
Ia melaporkan pelaku penyebaran video syur dengan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.