Pengakuan Kusnindar Urus 'Jatah Uang' Anggota Dewan, Kasus Korupsi yang Sama Jerat Zumi Zola

Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta. Bagaimana prosesnya?

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Jaka HB
Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dengan terdakwa pengusaha Jambi bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang. Sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (17/10/2019). 

Pengacara Asiang dalam sidang menanyakan pada Kusnindar uang suap yang ia terima.

Kusnindar menjawab penerimaan dari beberapa anggota dewan berbeda-beda ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 100 juta.

“Sesuai dengan yang di BAP, saya lupa angkanya,” katanya.

Kusnindar mengaku ia sempat takut dan mematikan handphone beberapa hari pada tahun 2017.

Penyebabnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi yang sempat berkunjung ke Jambi dan dirinya takut.

“Saya tahu ini ado yang dak benar maka saya matikan handphone. Karena beberapa hari sebelumnya Pak Coki dari KPK baru mengadakan sosialisasi ke Jambi,” kata Kusnindar.

Dia mematikan handphone setelah awalnya dipanggil oleh Ketua DPRD Provinsi yang waktu itu dijabat oleh Cornelis Buston.

Sidang suap ketok palu di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang suap ketok palu di Pengadilan Tipikor Jambi. (Tribun Jambi/Jaka HB)

“Waktu itu ketua nyuruh datang ke rumah dinas. Sesampainya di sana saya disuruh mengecek dan koordinasi dengan haji Sai (Saipuddin). Di situ saya langsung tahu ini persoalan uang,” katanya.

Dia sempat berkomunikasi dengan Saipuddin. Setelah komunikasi itulah Kusnindar mematikan handohonenya selama beberapa hari karena teringat kunjungan KPK.

Saipuddin Terpaksa

Mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi, Saipuddin mengaku tidak pernah tahu dengan Asiang. Dia mengaku hanya menjalankan perintah Erwan Malik yang saat itu Plt Sekda. Dia juga mengonfirmasi pertemuannya dengan Cornelis Buston.

“Katanya belum tahu akan kuorum karena dananya belum ada jadi belum bisa memastikan. Tapi saya minta izin untuk bertemu perwakilan fraksi untuk membicarakan ini,” kata Saipuddin.
Kondisi yang ia ceritakan adalah jelang pengesahan RAPBD 2018.
Pada saat bertemu Elhelwi dari PDIP, Saipuddin dipaksa untuk menandatangani pernyataan bahwa pemberian uang ketok seusai pengesahan RAPBD 2018.

Awalnya Saipuddin menelpon Erwan dan memberikan telepon itu pada Elhelwi.

Kemarin Jaksa Penuntut Umum dari KPK memperlihatkan gambar pernyataan yang diteken oleh pria yang biasa disapa haji Sai itu.

Saipuddin pun mengakui dia menandatanganinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved