Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2020, Kelas 3 Rp 42.000 Kelas 2 Rp 110.000 Kelas 1 Rp 160.000

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Tarif baru iuran BPJS Kesehatan 

"Untuk memberikannya kepada BPJS dan silakan BPJS yang mengaturnya supaya tidak ada persoalan kesalahan dalam peraturan dan ketentuan,” kata dia.

Selanjutnya, Terawan menyebutkan, ia akan membentuk tim kecil untuk mengatasi defisit program jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat yang mencapai Rp 10,44 triliun.

Jadwal MotoGP Malaysia 2019 - 2 Posisi Teratas di Klasemen MotoGP 2019 sudah Dikunci

Bukan Reino Barack atau Ariel NOAH, Luna Maya Ngaku Bisa Kencing di Celana Bila Bertemu Pria Ini

Berapa Gaji Menteri Keksehatan?

Kepada wartawan, Terawan mengaku belum mengetahui berapa gaji seorang Menteri Kesehatan.

“Gaji saya sampai sekarang tidak tahu. Karena itu daripada saya tidak tahu, lebih baik tidak tahu saja. Gaji pertama itu buat seseorang adalah gaji yang seharusnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa,” kata dia.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, jika menilik Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Menteri juga akan diberikan tunjangan oleh negara yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Menilik Pasal 2e dari Keppres tersebut, disebutkan bahwa tunjangan yang diberikan kepada menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, jika diotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sekitar Rp 18,64 juta per bulan.

Donasi

Secara terpisah, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu siang, Kabid Media Massa dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni mengatakan, gaji pertama yang akan diberikan Menkes kemungkinan akan masuk sebagai donasi sukarela.

“Mungkin masuk donasi sukarela ke deposit BPJS untuk masyarakat,” ujar Busroni.

Sementara, terkait imbauan gerakan moral yang diserukan Terawan, Busroni mengatakan, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Ya ini awal dari ajakan gerakan moral Pak Menteri, utamanya dan awalnya kepada Direksi BPJS untuk selanjutnya. Tentu harus dikonkretkan, namun perlu dibahas bersama supaya bisa jalan dan aman atau legal,” kata Busroni.

(Kompas.com/Ihsanuddin/Nur Rohmi Aida)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved