Begini Reaksi Mengejutkan Menkopolhukam Mahfud MD Ditantang Mundur ICW Jika Gagal di 100 Hari Kerja

Sebagai Menkopolhukam rupanya Mahfud MD dapat tantangan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam 100 hari kerja.

Editor: Heri Prihartono
(YouTube KOMPASTV)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Mahfud MD masuk dalam kabinet Jokowi-Maruf Amien sebagai Menkopolhukam.

Sebelumnya Menkopolhukam dijabat Wiranto kemudian di kabinet Jokowi-Maruf Amien, presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD.

Sebagai Menkopolhukam rupanya Mahfud MD dapat tantangan dari  Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam 100 hari kerja.

BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Buruk Berupa Hujan Petir Disertai Angin Kencang di Wilayah Ini!

ICW minta Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

Menanggapi hal itu, Mahfud MD justru balik memberikan tantangan bagi ICW.

Terungkap Alasan Rapper Young Lex Berani Jujur Jika Eriska Nakesya Telah Hamil Di Luar Nikah

Mahfud MD lantas mempertanyakan posisi ICW.

"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK). Memang ICW itu siapa," kata Mahfud MD dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Selasa (28/10/2019).

Menurut Mahfud MD, penerbitan Perppu itu keputusan Presiden Jokowi.

Numpang Mandi di Hotel, Pria Ini Dengar Suara Aneh Berasal Sosok Ini, Endingnya Menyakitkan!

Semua harus menunggu perkembangan Perppu.

Menteri yang juga merupakan pakar tata hukum negara ini berharap agar semuanya berakhir dengan baik-baik dan penuh kedamaian.

"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian. Tapi tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di Indonesia," katanya saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Sementara itu sebelumnya, dorongan penerbitan Perppu itu diungkapkan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Mahfud MD dianggap dapat ikut mendorong penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Jokowi.

Kurnia berharap, Mahfud MD konsisten terus mendorong penerbitan Perppu KPK.

"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu. Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," jelas Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10).

NasDem Gelar Adu Program Cakada, Berikut Cakada yang Pastikan Kehadiran dan Tidak Hadir

Kurnia menilai, Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam merupakan suatu ujian konsistensi bagi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mendukung dikeluarkannya Perppu KPK.

"Kalau dikaitkan dengan pembentukan kabinet, dengan ditunjuknya Prof Mahfud sebagai Menko Polhukam maka harusnya bisa meminta kepada presiden segera mengeluarkan perppu," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).

Sebagaimana diketahui, Mahfud MD merupakan tokoh yang selama ini dikenal mendukung dikeluarkannya Perppu KPK.

Mahfud MD bahkan sempat mengusulkan dikeluarkannya Perppu KPK sebelum menjadi menteri.

"Saya rasa 100 hari waktu yang tepat untuk diberikan publik kepada Mahfud MD karena selama ini Mahfud MD dikenal sebagai figur yang pro terharap pemberantasan korupsi," ungkap Kurnia.

Bahkan, Kurnia mengusulkan bagi Mahfud MD untuk mundur jika ia tidak bisa mendorong Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK dalam 100 hari.

"Sehingga kalau memang nanti (Perppu KPk) tak bisa lewat Prof Mahfud, maka menurut saya Prof Mahfud mundur. Karena kita percaya kepada Prof Mahfud dia duduk di Menko Polhukam," ujarnya.

ICW Bongkar 4 Menteri yang Diduga Terlibat Skandal Penggelapan Harta Panama Papers

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayoga baru saja mengungkap sejumlah menteri diduga terlibat dalam skandal kasus Panama Papers atau Paradise Papers.

Egi Primayoga mengungkap setidaknya ada empat tokoh menteri yang diduga terlibat dalam skandal kasus Panama Papers.

Dikutip Tribunwow.com dari Tribunnews pada Selasa (29/10/2019), empat menteri tersebut antara lain:

1. Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

2. Menteri Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

3. Menteri BUMN, Erick Thohir

4. Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny Plate.

"Ini sebetulnya hanya reminder bahwa terdapat orang-orang di Indonesia yang tersangkut dalam kasus Panama Papers dan Paradise Papers. Saat ini ada empat orang di antaranya yang menjabat sebagai menteri," kata Egi kepada wartawan, Selasa (29/10/2019).

Egi menjelaskan bahwa skandal Panama Papers sempat menjadi perhatian dunia.

Diduga sejumlah orang menggelapkan harta kekayaannya ke luar negeri.

Menurut Egy, kasus tersebut malah tidak terlalu dipedulikan.

"Sedangkan di sini dianggap angin lalu saja tidak ada kelanjutannya, ada nama-nama menteri yang tersangkut di panama papers atau paradise papers," ujar Egy.

Egy khawatir bahwa kasus itu tidak ada penyelidikan lebih lanjut.

"Yang dikhawatirkan adalah penuntasan kasus Paradise Papers dan Panama Papers di Indonesia tidak akan tuntas begitu," ungkapnya.

Egy menjelaskan, Prabowo Subianto pernah menjadi direktur dan wakil pimpinan Nusantara Energy Resources yang kantornya berada di Bermuda.

Perusahaan itu terdaftar pada 2001 dan tercatat sebagai penunggak utang yang kemudian ditutup pada 2004.

Ada perusahaan di Singapura bernama Nusantara Energy Resources yang masih bagian dari Nusantara Group.

Sebagian dari Nusantara Energy Resources masih dimiliki oleh Prabowo Subianto.

Sedangkan, Luhut Binsar Pandjaitan merupakan Direktur Mayfair International Ltd. Perusahaan offshore yang didirikan pada 29 Juni 2006.

Lalu, Erick Thohir disebu-sebut ada kaitannya dengan tranksaksi keuangan Astra International selama 40 tahun (1977-2015).

Sementara itu, Johnny G Plate dihubungkan dengan perusahaan British Virgin Island.

Sebelum menjadi politikus, Johny Plate merupakan Komisaris PT Air Asia (2005-2013), Komisaris Utama PT Aryan Indonesia (2007-2013), Direktur Utama PT Air Asia Investama (2012-2013).

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Diminta Mundur jika Gagal Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD: ICW Itu Siapa?

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved