Tiba-tiba Fahri Hamzah Puji Jokowi dan Bandingkan Dengan Presiden Sebelumnya, Ada Apa?

Mantan Wakil DPR Fahri Hamzah menyebut Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) merupakan era baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor: Heri Prihartono
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat 

Dilansir dari tayangan Kompas TV, Rabu (23/10/2019), Presiden Jokowi minta pengesahan 4 RUU ditunda, tapi menyetujui disahkannya revisi UU KPK.

"Yang satu itu (Revisi UU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Permasyarakatan, dan RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," tegas Jokowi, Senin (23/09/2019).

Diketahui revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU pada Selasa, (17/10/2019).

Mengutip Kompas.com, Jokowi mengatakan dirinya tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU KPK.

"Enggak ada (penerbitan perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (23/9/2019).

Keputusan Presiden Jokowi tersebut menuai polemik karena dianggap ada pasal di UU KPK yang bisa melemahkan lembaga anti-rasuah tersebut.

Dikutip dari Kompas.tv, Sabtu (7/9/2019), berikut ini adalah isi materi revisi UU KPK yang dianggap dapat melemahkan KPK.

Imbas Siswa Tikam Guru Hingga Tewas, Aib SMK Ichtus Akhirnya Satu Demi Satu Terbongkar

  1. Penyadapan, penyadapan dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
  2. Pencegahan Tipikor: setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan terhadap penyelenggaraan Negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
  3. Dewan Pengawas: dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang.
  4. Penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3):
  • KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.
  • Penghentian ini harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumukan ke publik.

Hambatan yang akan dialami oleh KPK ketika RUU tersebut berlaku adalah.

  1. Independensi KPK terancam
  2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
  3. Pembentukan dewan pengawas yang dipilih oleh DPR
  4. Sumber penyidik dan penyidik dibatasi
  5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
  6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
  7. Kewenangan pengambilan perkara di penuntutan dipangkas
  8. Kewenangan strategi proses penuntutan dihilangkan
  9. KPK bisa menghentikan penyidikan (SP3)
  10. Kewenangan mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dipangkas

(TribunWow.com/Anung Malik)

Artikel telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Fahri Hamzah Ucap Jokowi adalah Era Baru Pemberantasan Korupsi, Turut Bandingkan Presiden 


Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved