Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2019, Simak Berbagai Formasi yang Dibutuhkan Kementerian dan Daerah

Info terbaru rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 tentang cara mendaftar hingga rincian formasi di kementerian dan daerah, telah diumumkan

Tayang:
Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Instagram @bkninfo
CPNS 2019 tanpa formasi tenaga administrasi 

"Dalam kanal tersebut akan tertuang sejumlah tahapan pengaduan yang dapat dilakukan pelamar untuk kemudian disampaikan solusinya oleh petugas helpdesk daring," tutur Ridwan.

Bagi Anda yang berminat ingin menjadi PNS, inilah mekanisme dan alur dalam tahap pendaftaran CPNS 2019 :

1. Buka portal SSCASN : http://sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCASN 2019 dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau NIK kepala keluarga

3. Login menggunakan password NIK dan password yang telah di daftarkan. Setelah itu unggah foto diri dengan memegang KTP dan informasi akun

4. Lengkapi biodata dengan benar

5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data, dan kemudiah unggah dokumen

7. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019

Ribut Besar, Ashanty Usir Aurel dari Rumah, Nggak Usah Tinggal di Sini, Tentuin Hidup Kamu Sendiri

Info Cuaca Hari ini Prediksi BMKG Selasa (29/10) Terjadi Hujan Lebat, Lengkap 33 di Kota Indonesia

2. Peringatan Menteri PAN-RB

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Menteri PAN-RB Ingatkan Calon Pelamar Tak Terjerumus Penipuan Seleksi CPNS 2019', Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memperingatkan para calon pelamar agar berhati-hati terhadap kemungkinan adanya penipuan terkait seleksi CPNS 2019.

"Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (28/10/2019).

Rekrutmen kali ini dibuka pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah.

Sebagaimana proses rekrutmen sebelumnya, pendaftaran CPNS dilakukan melalui website SSCASN BKN, sscasn.bkn.go.id.

"Satu orang pelamar hanya boleh mendaftar di satu instansi dan satu formasi jabatan di kementerian atau lembaga atau pemda," kata Tjahjo.

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved