Menuju Pilkada Serentak 2020
Alternatif Pencalonan Calon Kepala Daerah di Pemilukada Serentak 2020, Daftar Ke KPU
Alternatif Pencalonan Calon Kepala Daerah di Pemilukada Serentak 2020, Daftar Ke KPU
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Alternatif Pencalonan Calon Kepala Daerah di Pemilukada Serentak 2020, Daftar Ke KPU
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan alternatif pendaftaran bagi calon kepala daerah yang ingin ikut pemilukada Serentak 2020 mendatang.
Bagi bakal calon kepala daerah yang ingin bertarung di Pemilukada serentak mesti mempersiapkan segala sesuatunya secara matang. Syarat utamanya tidak lain adalah dukungan dari partai politik atau dukungan masyarakat.
Dukungan partai politik ini di implementasikan dalam bentuk jumlah kursi partai yang ada di DPRD dan melalui suara sah.
Sedangkan dukungan masyarakat adalah dukungan masyarakat secara langsung yang persentasenya ditentukan dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu sebelumnya.
• Dewan Syuro PKB Jadi Tim Sy Fasha, Rahman Yakin PKB Usung Fasha di Pemilukada Jambi
• KISAH Polwan Cantik Pulang Pagi Dandan Seksi, Lapor Pak RT Dulu: Rupanya Lakukan Misi Penyamaran
• Menko Polhukam Mahfud MD Akui Ada Kecurangan Pemerintah Pada Saat Pemilu Tapi Itu Masa . . .
• Viral Dokter di Jakarta Mau Dibayar Rp10 Ribu, Pergi Kemana-mana Naik Mikrolet Bukan Untuk Cari Uang
Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi Tribun (27/10/2019) mengungkapkan bahwa pencalonan Cakada bisa dilakukan melalui dua mekanisme.
Mendapatkan dukungan partai politik atau melalui jalur perseorangan yang didukung langsung oleh dukungan masyarakat.
"Dukungan melalui partai politik bisa melalui dua cara. Pertama melalui dukungan 20 persen jumlah kursi parpol di dewan atau 25 persen suara sah parpol atau gabungan parpol pada pemilu terakhir," ungkap Apnizal.
Dijelaskan oleh Apnizal bahwa jumlah kursi di DPRD Provinsi Jambi saat ini sebanyak 55 kursi. Artinya, 20 persen jumlah kursi di DPRD sama dengan 11 kursi.
Sedangkan untuk dukungan melalui suara sah partai politik sebanyak 25 persen. Untuk diketahui bahwa pada pemilu 2019 lalu, suara sah sebanyak 1.827.033 suara. Yang artinya dibutuhkan sebanyak 456.759 suara dari partai politik.
"Alternatif dukungan suara sah parpol ini bisa digunakan bakal calon bila tidak mendapatkan dukungan dari partai yang memiliki kursi di parlemen,"ucap Apnizal.
Untuk memastikan hal itu, Apnizal mengutarakan bahwa suara sah yang dimaksud adalah suara sah dari partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Bukan berasal dari partai politik peserta pemilu yang tidak meraih kursi di parlemen.
"25 persen itu adalah suara partai politik yang dapat kursi saja. Bila tidak dapat kursi, maka raihan suaranya tidak bisa digunakan," terang Apnizal.
Lalu bakal calon kepala daerah juga bisa mendaftar ke KPU melalui jalur perseorangan. Dimana syaratnya harus bisa mendapatkan dan menyerahkan dukungan langsung dari masyarakat ke KPU sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT provinsi Jambi.
• Giliran Erick, Kembalikan Formulir ke Demokrat Bungo, Positif Nyalon Pilkada 2020
• Positif Maju Pilkada Bungo, Timses Riduwan Ibrahim Kembalikan Formulir ke Partai Demokrat
• Asad Isma Sebut Semua Kandidat Pilgub Jambi Bermasalah, Begini Reaksi Tim Sukses
• Mulai Beroperasi di Unja, Nyaman dan Murah dengan Menggunakan Bus Trans Siginjai
Pada pemilu serentak April 2019 lalu, jumlah DPT di Provinsi Jambi sebanyak 2.475.655 jiwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ketua-kpud-tanjab-barat-apnizal_20150525_122643.jpg)