Kasus Buku Merah di KPK Mencuat Lagi, Tito Karnavian sudah Bantah, Ini Jawaban dari Mabes Polri
Kasus buku merah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pernah bikin geger beberapa waktu lalu, mencuat lagi belakangan ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus buku merah kembali mencuat.
Terkait kasus ini, Tito Karnavian sudah memberikan jawaban saat masih menjabat Kapolri.
Seperti apa kasus buku merah ini?
Kasus buku merah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang pernah bikin geger beberapa waktu lalu, mencuat lagi belakangan ini.
Baca Juga
• Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Maju ke Perempat Final French Open 2019, Ini Sosok Penantang-Nya?
• CPNS 2019 Dibuka 25 Oktober Hari ini, Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id, Apa Saja yang Dipersiapkan?
• 39 Mayat Dalam Kontainer Truk Bikin Geger, Diyakini Semuanya Warga Negara China
Mabes Polri pun angkat biacara terkait kasus buku merah KPK.
Tidak ada bukti terkait perusakan buku merah tersebut.
"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," ungkap Iqbal melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2019).
Gelar perkara itu sendiri dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2018 lalu.
Menurut Iqbal, gelar perkara tersebut turut dihadiri pihak KPK dan Kejaksaan.
"Dalam gelar perkara itu, juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan.
Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara, yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi serta Pengawas Internal," ujar dia.
Pernyataan ini, lanjut Iqbal, sekaligus membantah video rekaman CCTV yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Rekaman video CCTV di Ruang Kolaborasi Gedung KPK yang dirilis tim Media IndonesiaLeaks tersebut disebut-sebut sebagai bukti adanya perusakan buku merah.
"Bahkan, dalam rekaman CCTV yang beredar, sengaja disebarkan untuk menggiring opini tak berdasar, itu juga tidak ditemukan bukti bahwa terjadinya proses perusakan," tutur Iqbal.
Kasus buku merah tersebut diketahui turut menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
Buku merah itu sendiri terkait dengan kasus suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman.
Kasus suap itu berkembang menjadi kasus yang dinamakan buku merah.
Dalam laporan soal buku merah Indonesialeaks, muncul dugaan perusakan barang bukti dalam kasus suap impor daging tersebut.
Laporan itu menyebut bahwa perusakan barang bukti tersebut diduga dilakukan oleh dua penyidik yang berasal dari Polri.
Pasalnya, ditemukan catatan yang ditemukan berisi daftar penerima suap dalam sebuah buku bersampul merah.
Aliran dana suap impor daging tersebut disebut mengalir ke Tito Karnavian. Karena, ada salah satunya tercatat nama Tito Karnavian.
Namun, Tito Karnavian sudah pernah membantah tuduhan yang terjadi, tepatnya ketika ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Dilansir dari Gatra, Tito Karnavian mengatakan bahwa polisi pernah memeriksa dua orang yang mengetahui pembuatan buku tersebut terkait kebenaran informasi di dalam buku merah.
Mereka diperiksa karena ada kaitannya dengan kasus di Bea Cukai.
Pemeriksaan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.
"Dia (Basuki Hariman) ditanya apa kenal dengan Tito Karnavian? Dia bilang secara personal tidak kenal, tapi sering lihat di ruang publik," ucap Tito.
"Ditanya lagi kenapa nama Tito dicatat di situ? Dia bilang untuk meyakinkan staf-stafnya bahwa dia punya power, jaringan kenal dengan pejabat, sekaligus untuk ada pembukuan bahwa dia bisa menarik uang," ujarnya.
Tito juga mempertanyakan kebenaran informasi dalam buku itu, sebab bukan buku bank.
Di dalamnya terdapat informasi dengan tulisan tangan yang dinilai perlu dipertanyakan kebenarannya.
Tito juga membantah soal adanya rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan adanya perusakan terhadap buku merah. Tito juga membantah ada penghapusan dengan tip-ex. (kompas.com)
Kasus buku merah ini mencuat seiring penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Novel Baswedan menduga ada enam kasus high profile yang diduga menjadi motif serangan balik pelaku terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Diketahui, lima di antaranya merupakan kasus yang ditangani Novel di KPK, yakni dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.
Sementara, satu kasus lagi tak ditangani Novel sebagai penyidik KPK.
Namun, menurut TGPF, kasus itu patut diduga masih berkaitan, yaitu penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Akan tetapi, Novel menganggap tim gabungan melupakan satu kasus yang diduga bisa menjadi motif penyerangan dirinya, yaitu kasus suap impor daging dengan tersangka Basuki Hariman.
Kasus itu berkembang menjadi kasus yang dinamakan buku merah, karena ada catatan yang ditemukan berisi daftar penerima suap.
"Kasus ini tidak disampaikan dalam rilis. Saya hanya mengingatkan barangkali TGPF lupa," ujar Novel dalam program "Mata Najwa" yang ditayangkan Narasi TV dan diunggah pada Kamis (25/7/219).
Novel Baswedan mengatakan, saat ada pertemuan TGPF di KPK, saat itu tim tersebut menyampaikan kasus-kasus yang diduga berkaitan dengan penyerangan Novel. Salah satunya kasus suap impor daging.
"Ini bukan kata saya. Ketika tim pakar datang ke KPK, ada dugaan keterkaitan dengan skandal kasus daging atau buku merah. Maka saya ingatkan bahwa TGPF pernah menyampaikan hal itu waktu pertemuan di KPK," kata Novel. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klaim Tak Ada Bukti, Polri Sebut Kasus Buku Merah Sudah Selesai" dan"Novel Baswedan Sebut TGPF Lupa Ungkit Kasus "Buku Merah" dalam Temuannya"
• Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021,Akankah PSSI Persiapkan Timnas U-19 Indonesia di Piala Dunia?
• 39 Mayat Dalam Kontainer Truk Bikin Geger, Diyakini Semuanya Warga Negara China
• Presiden Jokowi Ungkap Alasan Pilih Nadiem Jadi Menteri Pendidikan Meski Tak Ada Latar Pendidikan!