Berita Nasional
Ternyata Segini Besarnya Gaji yang Diterima Menteri, dari Prabowo, Mahfud MD hingga Nadiem Makariem
Ternyata Segini Besarnya Gaji yang Diterima Menteri, dari Prabowo, Mahfud MD hingga Nadiem Makariem
Platform ini lebih rigid dan ringan demi meningkatkan kemampuan menikung dan handling.
Toyota Crown 2.5 HV G Executive memakai mesin 4-silinder 2.487 cc berkode A25A-FXS dengan sistem hybrid THS II.
Mesin ini mampu menghasilkan tenaga 181 dk/6.000 rpm dan torsi puncak 221 Nm/3.800-5.400 rpm.
Motor listrik di THS II ini mampu menghasilkan tenaga 140 dk dan torsi 300 Nm.
Toyota Crown 2.5 HV G Executive dibekali Drive Mode Select agar pengemudi bisa memilih mode berkendara yang diinginkan.
Interior Toyota Crown 2.5 HV G Executive terlihat modern dan mewah.
• Sinopsis Film Insidious: Chapter 2 Tayang di Bioskop TRANS TV Pukul 21.00, Dihantui Roh Jahat Josh
• Ratusan Hektar Lahan di Sarolangun Habis Terbakar, BPBD Imbau Warga Tak Lagi Bakar Lahan
• One Piece Chapter 960 Kata-kata dari Bulan - Usia 9 Tahun Reputasi Buruk Oden, Kinemon Anak Punk
• LAPORAN ke Polisi Bawa Kabur Mobil, Ternyata Rudianto Dibunuh Secara Sadis: Pelaku Terjerat Utang

Di tengah dashboard, ada dua layar monitor 8 inci dan 7 inci.
Khusus tipe G Executive Four dibekali panel kayu, lampu pintu LED, dan sistem penyejuk udara khusus baris kedua.
Sementara itu, fitur keselamatan yang disematkan antara lain Dynamic Radar Cruise Control, Lane Tracing Assist, Adaptive High Beam System, dan Road Sign Assist.
Perbandingan dengan Gaji Anggota DPR RI
Gaji yang diterima para menteri, kalah jauh bila dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI.
Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Berdasarkan rincian yang disarikan Seknas FITRA pada 2017, gaji seorang anggota DPR sekitar Rp 60 juta per bulan.
Seperti apa rinciannya?
Gaji dan tunjangan tetap
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000
- Tunjangan Istri (10% GP): Rp 420.000
- Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP): Rp 168.000
- Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPH pasal 21: Rp 2.699.813