Polwan Ovi Mevita Sari Memaafkan Nora Sari, Namun Nasib Perempuan yang Mengejek Berakhir
"Jadi dari cuitan di story Instagram itu, dia sebut polwan nyogok dan polwan mesum dan meng-tag nama saya. Padahal itu tidak benar," kata Ovi.
Polwan Ovi Mevita Sari Memaafkan Nora Sari, Namun Nasib Perempuan yang Mengejek Berakhir
TRIBUNJAMBI.COM - Apa yang dialami perempuan yang mengejek polwan ini tak terduga.
Akibat membuat cuitan menghina seorang polisi wanita ( polwan ) melalui media sosial, Nora Sari Ritonga harus menjalani sidang pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/10/2019).
Kasus ini menarik disimak, sekaligus menjadi pembelajaran.
Baca Juga
• Pancingan Polwan Berhasil, Bos Penjahat Terkecoh Tapi Bripka Yosia Terjebak di Kamar Mandi
• Rela Lepas Jilbab Untuk Ikuti Jejak Suami? Pernikahan Rina Nose di Belanda Dilakukan Cara Ini
• Kepanikan Nunung Usai Sidang Narkoba, Mendadak Lemas dan Hampir Pingsan, Begini Reaksi Anaknya
Nora Sari Ritonga yang tinggal di Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Sidang sidang beragenda mendengar keterangan korban, tampak hadir polwan bernama Ovi Mevita Sari.
Dalam keterangannya, polwan Ovi Mevita Sari menjelaskan dirinya difitnah terdakwa.
Terdakwa menyebut Ovi sebagai polwan nyogok dan polwan mesum.
"Jadi dari cuitan di story Instagram itu, dia sebut polwan nyogok dan polwan mesum dan meng-tag nama saya. Padahal itu tidak benar," jelasnya.
Dia menjelaskan dirinya tidak mengenal terdakwa dan sama sekali tidak pernah bertemu terdakwa.
"Saya enggak kenal sampai sekarang pun tidak kenal," tutur Ovi.
"Saya sudah dari 2008 sudah menjadi polisi. Yang saya tahu, dia mantan pacarnya pacar saya dulu namanya Haris," jelasnya.

Saat hakim Anggota Abdul Khadir bertanya, apakah benar cuitan benar pernah menyogok untuk masuk polisi, Ovi secara tegas menjawab tidak.
Selanjutnya, hakim bertanya apakah sudah ada perdamaian antara korban dengan terdakwa.