Berita Muarojambi
Ini Penjelasan RS Ahmad Ripin, Muarojambi Soal Rujukan Pasien yang Ditolak di Rumah Sakit Kota Jambi
Ini Penjelasan RS Ahmad Ripin, Muarojambi Soal Rujukan Pasien yang Ditolak di Rumah Sakit Kota Jambi
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Deni Satria Budi
Ini Penjelasan RSUD Ahmad Ripin Soal Rujukan Pasien yang di Tolak di 2 Rumah Sakit di Kota Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin, angkat bicara soal pasien rujukan yang tidak diterima di dua rumah sakit yang ada di Kota Jambi.
Untuk di ketahui Pasien bernama Fauziah (52) warga asal Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi mengalami stroke.
Fauziah harus menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) di karenakan keterbatasan alat, Fauziah di rujuk untuk menjalani pemeriksaan tersebut pada dua rumah sakit yaitu Siloam dan RSUD Raden Mattaher.
• Pasien Stroke Rujukan RS Ahmad Ripin Muarojambi, Bingung, Ditolak di 2 Rumah Sakit di Kota Jambi
• Siap-siap Penunggak Iuran BPJS Bisa Gagal Urus SIM, STNK hingga Ajukan Kredit di Bank
• Daftar Nama Mutasi Polri, dari Kapolda Gubernur Akpol s/d Kapolres, 1 Hari Jelang Tito Diberhentikan
"Pasien itu pasien BPJS kelas tiga dengan diagnosa stroke. Begitu sehat pasien pulang tapi masih menjalani perawatan di Jambi, karena peralatan MRI untuk pemeriksaannya ada di Siloam dan Mattaher," tutur Fauzan, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ahmad Ripin.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa pihaknya memberikan surat rujukan penuh untuk merujuk pasien ke rumah sakit tersebut.
Sementara itu, menyikapi keluhan yang disampaikan pasien karena rujukan penuh yang tidak bisa di gunakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak RSUD Raden Mattaher.
"Menyikapi permasalahan ini, Senin (21 Oktober) kita tanyakan kepada RS Mattaher tentang itu. Mereka tidak menerima rujukan penuh, karena memang kita belum ada MoU, dan itu aturan yang ada saat ini," sebutnya.
"Kita juga baru terima surat, dimana kita diundang untuk rapat terkait dengan MoU kerjasama dengan semua rumah sakit dan ini aturan yang ada di BPJS. Kita rumah sakit hanya menjalani aturan yang ada di BPJS," ucapnya.
Sementara itu, Fauzan juga menerangkan bahwa terkait dengan jika pihak RS Ahmad Ripin menggeluarkan surat rujukan Parsial itu tidaklah mungkin. Hal ini karenakan ada aturan-aturan di dalam mengeluarkan rujukan Parsial tersebut.
"Hal ini dikarenakan ada aturannya, bahwa kita tidak boleh pergunakan uang yang masuk untuk keperluan lain yang di luar dari yang telah kita buat," terangnya
"Pasca kejadian ini, sekarang RSUD Mattaher menerima rujukan penuh sampai tanggal 28 Oktober jelang keputusan rapat nanti," pungkasnya.
Ini Penjelasan RS Ahmad Ripin, Muarojambi Soal Rujukan Pasien yang Ditolak di Rumah Sakit Kota Jambi (Samsul Bahri/Tribunjambi.com)