Fauziah Bingung Ditolak Dua Rumah Sakit, Pasien Stroke Pulang saat Masih Jalani Perawatan
Seorang pasien penderita penyakit stroke, Fauziah (52) warga asal Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, harus berjuang melawan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Seorang pasien penderita penyakit stroke, Fauziah (52) warga asal Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, harus berjuang melawan penyakitnya tanpa pengobatan.
Kondisi ini diterimanya lantaran surat rujukan dari RSUD Ahmad Ripin, untuk pengobatan Magnetic Resonance Imaging (MRI) lebih lanjut ditolak pihak Rumah Sakit rujukan.
Tidak hanya satu kali, melainkan telah dua kali rujukan dirinya ditolak oleh dua rumah sakit tersebut. Rumah sakit tersebut beralasan karena surat rujukan yang dikeluarkan RSUD Ahmad Ripin, dianggap tidak sesuai dengan prosedur perujukan yang telah ditentukan oleh BPJS kesehatan.
Darmi, suami Fauziah menyebutkan bahwa surat rujukan yang diminta dari kedua rumah sakit tersebut berupa rujukan Parsial.
Sementara surat rujukan yang dikeluarkan RSUD Ahmad Ripin itu berupa rujukan penuh. Terhadap hal tersebut, telah disampaikannya kepada pihak RSUD Ahmad Ripin.
"Sudah saya sampaikan pada pihak RSUD Ahmad Ripin. Kita minta surat rujukan tersebut bisa diterima menggunakan BPJS, atau membuat surat rujukan tadi itu diubah menjadi rujukan parsial seperti yang diminta rumah sakit itu," bebernya.
Namun pihak RSUD Ahmad Ripin kata Darmi, tidak mau mengeluarkan surat rujukan Parsial tersebut. Berdasarkan penjelasan pihak rumah sakit, dengan mengeluarkan surat rujukan Parsial, maka semua biaya pengobatan ditanggung oleh RSUD Ahmad Ripin.
Sementara pihaknya tidak memiliki biaya bila menggunakan rujukan parsial.
"Kata orang rumah sakit (Ahmad Ripin-Red) itu, kalau dikeluarkan surat rujukan Parsial itu mereka harus menalangi pembayaran pengobatan pasien. Meskipun memang akan dibayarkan oleh pihak BPJS ke rumah sakit. Tapi alasan mereka, rumah sakit tidak punya anggaran untuk penalangan pembayaran itu," jelasnya.
Karena rujukan tersebut tidak kunjung mendapat kejelasan, istrinya kata Darmi, terpaksa harus dipulangkan ketika masih dalam masa perawatan di RSUD Ahmad Ripin.
Padahal menurutnya, dokter spesialis di RSUD Ahmad Ripin yang menganjurkan untuk penanganan lebih lanjut dengan merujuk pada rumah sakit lain.
"Padahal dokter spesialisnya sendiri yang menganjurkan untuk istri saya dirujuk agar mendapat penanganan lebih lanjut lagi," ungkap Darmi.
Penjelasan Pihak RSUD Ahmad Ripin
RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin, angkat bicara soal pasien rujukan yang tidak diterima di dua rumah sakit yang ada di Kota Jambi, Fauziah (52) warga asal Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi yang mengalami stroke.
Fauziah harus menjalani pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) dikarenakan keterbatasan alat, Fauziah dirujuk untuk menjalani pemeriksaan tersebut pada dua rumah sakit yaitu Siloam dan RSUD Raden Mattaher.
"Pasien itu pasien BPJS kelas tiga dengan diagnosa stroke. Begitu sehat pasien pulang tapi masih menjalani perawatan di Jambi, karena peralatan MRI untuk pemeriksaannya ada di Siloam dan Mattaher," tutur Fauzan, Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Ahmad Ripin.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, pihaknya memberikan surat rujukan penuh untuk merujuk pasien ke rumah sakit tersebut.
Sementara itu, menyikapi keluhan yang disampaikan pasien karena rujukan penuh yang tidak bisa di gunakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak RSUD Raden Mattaher.
"Menyikapi permasalahan ini, Senin (21 Oktober) kita tanyakan kepada RS Mattaher tentang itu. Mereka tidak menerima rujukan penuh, karena memang kita belum ada MoU, dan itu aturan yang ada saat ini," sebutnya.
"Kita juga baru terima surat, dimana kita diundang untuk rapat terkait dengan MoU kerjasama dengan semua rumah sakit dan ini aturan yang ada di BPJS. Kita rumah sakit hanya menjalani aturan yang ada di BPJS," ucapnya.
Fauzan juga menerangkan, pihak RS Ahmad Ripin tidak mungkin mengeluarkan surat rujukan Parsial. Hal ini karenakan ada aturan-aturan dalam mengeluarkan rujukan Parsial tersebut.
"Hal ini dikarenakan ada aturannya, bahwa kita tidak boleh pergunakan uang yang masuk untuk keperluan lain yang di luar dari yang telah kita buat," terangnya
"Pasca kejadian ini, sekarang RSUD Mattaher menerima rujukan penuh sampai tanggal 28 Oktober jelang keputusan rapat nanti," pungkasnya.