Fauziah Bingung Ditolak Dua Rumah Sakit, Pasien Stroke Pulang saat Masih Jalani Perawatan
Seorang pasien penderita penyakit stroke, Fauziah (52) warga asal Desa Sekernan, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, harus berjuang melawan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani

Lebih lanjut Ia menjelaskan, pihaknya memberikan surat rujukan penuh untuk merujuk pasien ke rumah sakit tersebut.
Sementara itu, menyikapi keluhan yang disampaikan pasien karena rujukan penuh yang tidak bisa di gunakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak RSUD Raden Mattaher.
"Menyikapi permasalahan ini, Senin (21 Oktober) kita tanyakan kepada RS Mattaher tentang itu. Mereka tidak menerima rujukan penuh, karena memang kita belum ada MoU, dan itu aturan yang ada saat ini," sebutnya.
"Kita juga baru terima surat, dimana kita diundang untuk rapat terkait dengan MoU kerjasama dengan semua rumah sakit dan ini aturan yang ada di BPJS. Kita rumah sakit hanya menjalani aturan yang ada di BPJS," ucapnya.
Fauzan juga menerangkan, pihak RS Ahmad Ripin tidak mungkin mengeluarkan surat rujukan Parsial. Hal ini karenakan ada aturan-aturan dalam mengeluarkan rujukan Parsial tersebut.
"Hal ini dikarenakan ada aturannya, bahwa kita tidak boleh pergunakan uang yang masuk untuk keperluan lain yang di luar dari yang telah kita buat," terangnya
"Pasca kejadian ini, sekarang RSUD Mattaher menerima rujukan penuh sampai tanggal 28 Oktober jelang keputusan rapat nanti," pungkasnya.