Cuma Modal Tusuk Gigi, Warga Jambi Kuras ATM Korbannya hingga Puluhan Juta, Ternyata Begini Aksinya

Anda harus hati-hati saat mengambil uang di ATM. Banyak kasus penipuan yang dilakukan dengan pelbagai cara.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Jaka HB
Usai membobol uang di ATM korbannya Arif Wibowo dan Iryansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/10). 

Cuma Modal Tusuk Gigi, Warga Jambi Kuras ATM Korbannya hingga Puluhan Juta, Ternyata Begini Aksinya

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anda harus hati-hati saat mengambil uang di ATM. Banyak kasus penipuan yang dilakukan dengan pelbagai cara. Salah satunya yang dilakukan oleh Arif Wibowo dan Iryansyah yang Kamis (24/10) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Jambi.

Saksi Eli datang dan menceritakan pengalamannya saat bertemu dengan dua terdakwa di ruang sidang. Katanya saat dimasukkan ke ATM kartunya tak terbaca. Namun, kartunya juga tak bisa keluar, maka Arif menyarankan untuk melapor ke bank. Setelah Eli pergi Arif masuk ke mobil dan menyerahkan pada Iryansyah.

Dia mematikan sekring dalam ATM tersebut dan mendapatkan kartu ATM tersebut dan menarik dengan kartu itu di ATM yang berbeda.

Arif dan Iryansyah mengambil sampai lima kali. Pertama mengambil 12,5 juta, sisanya transfer ke rekening Arif dan ada yang dibayarkan untuk sewa mobil. Arif mengaku uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari.

Termakan Janji Palsu, Bocah SMP Kehilangan Keperawanannya, Empat Kali Diajak Main di Hotel Jambi

Serapan Anggaran Pemprov Jambi di Bawah 50 Persen, Dinas PUPR Salah Soal Tender

Pemkab Muarojambi Bakal Punya Kantor Perizinan Alat Ukur, 2020 Mulai Beroperasi

Sementara itu Arif mengatakan Iryansyah yang tahu mendetail soal bagaimana modus menahan kartu tersebut. Iryasyah pun mengatakan sebagai supir dia pernah tahu itu dari penumpangnya.

Iryansyah mengatakan awalnya dia memasukkan tusuk gigi sebagian ke slot kartu ATM dan mematahkannya. Dengan begitu kartu yang masuk tidak akan terdeteksi. Lalu Arif memperhatikan pin yang dimasukkan korban. Arif kemudian menyarankan korban ke bank untuk melapor.

Ternyata selama korban pergi Arif dan Iryansyah sudah menarik uang dari ATM tersebut. Iryansyah mengaku dengan mematikan sekring yang ada di ATM maka kartu akan keluar dengan sendirinya.

“Gimana caranya kartu bisa keluar ketika sekring dimatikan? Keluar juga nggak dongkrak (tusuk gigi)-nya? Masak nggak ikut keluar sementara kartu keluar?” tanya Morailam Purba.

 Awalnya majelis hakim bertanya apakah ada guru atau yang mengajari.

“Tidak ada yang mulia,” kata Iryansyah.

“Ah bohong kamu, berapa kali sudah melakukan itu,” tanya Morailam Purba selaku anggota majelis hakim.

Dia mengatakan empat kali. “Dua berhasil,” sambung Arif.

Arfan Yani selaku ketua majelis hakim menasehati para korban. “Banyak sudah kejadian di ATM itu upamanya ATMnya bagus lalu ada yang minta tolong transfer ke anaknya dan memberikan nomor rekening, ada juga yang bilang matanya tak kelihatan lagi dan tidak tahu caranya, jangan pernah,” katanya.

“Nanti begitu kita tarikkan atau kita kirimkan bisa saja dia teriak minta tolong dan bilang kamu memaksanya dan minta uang ke kita. Bahaya,” katanya.

“Niat baik tak selalu berbuah baik,” tambah Arfan Yani.

ATM yang mereka kuras dan dibawa korban bernama Eli adalah milik Jamari yang menjadi korban dan mengalami kerugian sebesar 55 juta rupiah. Arif Wibowo dan Iryansyah dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.(Jaka HB)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved